Praperadilan Tersangka MeMiles Gugur, Vidi Galenso Syarif Kritik Strategi Jaksa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Investasi ilegal MeMiles, Kamal Tarachand Mirchndani, digugurkan oleh Hakim tunggal Martin Ginting. Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno 16-18 Surabaya, Rabu (13/5/2020).

Ginting dalam pertimbangannya menyebut bahwa pokok perkara yang menjerat Kamal Tarachand Mirchndani telah disidangkan pada hari Senin 11 Mei 2020 sehingga praperadilan sudah sepatutnya digugurkan.

Selain itu Ginting menyebut, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur. Selanjutnya Ginting juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016, yang memperjelas kapan gugurnya praperadilan.

“Mengadili, menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas dinyatakan gugur. Membebankan biaya perkara pada pemohon. Menyatakan rangkaian persidangan praperadilan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2020/PN.Sby ditutup,” ucap Ginting diruang sidang Candra.

Menyikapi putusan tersebut, Vidi Galenso Syarif, ketua tim pengacara tersangka Kamal Tarachand Mirchndani mengaku sudah menduganya, setelah sidang pokok yang menjerat kliennya mulai digelar.

“Kami sudah menduga, sidang pertama yang menjerat kliennya ternyata dijadikan strategi bagi termohon dan turut termohon agar hakim menggugurkan permohonan praperadilan kami,” kata Vidi yang menjadi ketua tim pengacara pemohon praperadilan.

Kendati sudah gugur, namun Vidi tetap bangga sebab dalil-dalil gugatan praperadilannya ternyata tidak dapat dibantah oleh Polda dan Kejati Jatim sebagai pihak termohon dan turut termohon.

“Boleh dibilang ini sliding tackle. Bukan permohonan kami tidak dikabulkan, tapi digugurkan. Jadi bukan kalah tapi gugur. Sebab dalil-dalil kami tidak dibantah, tidak dijawab secara seharusnya oleh termohon dan turut termohon,” sambung
Vidi seusai sidang.

Disisi lain, Vidi bahkan mengkritik kinerja hakim tunggal Martin Ginting yang mengkaitkan gugurnya praperadilan ini dengan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang menyatakan tanggal 11 Mei 2020 sebagai sidang pertama atas perkara yang menjerat kliennya.

“Hakim menyatakan tanggal 11 di SIPP sebagai sidang pertama, padahal sidang pertama itu belum tentu pembacaan dakwaan. Di SIPP tidak dicantumkan bahwa tanggal 11 itu pembacaan dakwaan, tapi hanya sidang pertama. Tadi kita sudah ngeprint SIPPnya,” pungkas Vidi.

Diketahui, Pada Rabu 15 April 2020 lalu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah melimpahkan tersangka Investasi ilegal MeMiles beserta barang bukti perkara ke Kejati Jatim.

Pelimpahan dilakukan melalui online. Sedangkan untuk pelimpahan barang bukti dilakukan secara konvensional dengan barang bukti perkara ini terdiri dari uang sebesar Rp 150 milliar, 28 unit mobil mewah, 78 BPKB dan barang berharga lain.

Kejati Jatim pun mengatur strategi mempercepat berkas perkara Kamal Tarachand Mirchndani disidangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Waktu menjadi hal krusial ketika pelimpahan berkas Kamal Tarachand Mirchndani ke Pengadilan Negeri Surabaya dihadapkan dengan jadwal praperadilan. Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait gugurnya praperadilan menjadi kunci. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait