Pria Ini Tak Berkutik Dibuat Panit Reskrim Polsek Kota Pinang

  • Whatsapp

LABUSEL, beritalima.com – Kapolsek Kota Pinang Kompol SM. Sitanggang atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil menangkap satu orang laki-laki memiliki menguasai dan atau memperjual belikan barang narkoba jenis SABU An. EAM (25) warga Dusun Tugu Sari Kota Pinang, pada hari ini Senin tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 20.30.WIB, Selasa (28/8/2018).

Awalnya pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, Personil Reskrim Polsekta Kota Pinang mendapat informasi bahwa di gang Buntu blok songo sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Panit reskrim bersama dengan anggota Opsnal reskrim langsung melakukan penyelidikan, dan sesampai dilokasi dimaksud melihat seorang laki-laki dewasa sedang mau melakukan transaksi terhadap satu orang laki-laki.

Melihat gelagat pelaku yang sangat mencurigakan akan membuang barang bukti dan akan mau melarikan diri, maka personil reskrim polsekta kota pinang langsung mengejar dan melakukan penangkapan.

Saat digeledah, disekujur tubuh pelaku tidak ada ditemukan, namun Panit reskrim polsekta kota pinang menaruh curiga terhadap pelaku karena pelaku tidak mau digeser dari tempat pelaku berdiri.

Melihat kejanggalan tersebut lalu Panit reskrim memaksa pelaku agar mengeser kaki pelaku namun pelaku melawan, dan pada waktu kaki pelaku bergeser, maka terlihat satu bungkus rokok Sampurna yang kosong yang sengaja dipijak pelaku dengan maksud mau menghilangkan barang bukti.

Panit res sudah terlebih dahulu melihat dan selanjutnya memerintahkan pelaku untuk mengambil barang narkoba jenis sabu tersebut dan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang narkoba jenis sabu adalah milik pelaku dan dibeli dari An. A. yang beralamat di labuhan kelurahan Kotapinang, saat dilakukan pengejaran terhadap An. A, namun keburu mengetahuinya serta kabur dan melarikan diri.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa1 (Satu) buah klip plastik kecil bening diduga berisi sabu dan beberapa plastik kosong yang diduga akan digunakan tempat sabu, yang berada didalam kotak rokok Sampurna Kosong, sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kota pinang untuk proses lebih lanjut. (Oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *