JEMBER, beritalima.com | Memproduksi petasan dengan panjang belasan meter, pria berinisial SL (54) asal Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, terpaksa berlebaran di sel tahanan.
Kapolsek Arjasa AKP Adam mengatakan, tersangka melayani pembuatan petasan dengan tangan untuk persiapan lebaran.
Padahal, menurut Kapolsek, tindakan ini tidak diperbolehkan, karena tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain.
“Oleh karenanya, saat kami lakukan penyelidikan, kami temukan beberapa barang bukti dan peralatan yang digunakan tersangka untuk membuat petasan,” katanya, Jumat (29/4/2022).
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Polisi.
“Terdangka kita jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951, ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Adam.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 13 meter petasan yang siap di jual, 16 gelondong petasan yang sudah berisi serbuk peledak, 150 gram serbuk peledak, 3 gelondong petasan masing-masing diameter 8 centimeter.
“Beberapa peralatan yang digunakan tersangka, untuk memproduksi petasan juga kita amankan,” sebutnya. (Sug)