Prosesi Persidangan Sang Kanjeng

  • Whatsapp

KRAKSAAN, Berita lima.com – Berlangsung di ruang sidang di kejaksaan negeri kraksaan. Proses persidangan berjalan lancar sejumlah pengamanan juga di siapkan oleh pihak kepolisian resort (Polres) Probolinggo. Namun tidak semua pengunjung di perbolehkan masuk , dalam hal ini di batasi. Bahkan media elektronik pun di larang untuk mengambil gambar.

Dalam sidang kali ini pihak penuntut umum mengajukan lima saksi di antaranya : Nurfadilah, Mohammad Efendy, Erwin, Erik Yudika, dan satu tidak di ketahui namanya. sebelum di mintai keterangan kelima saksi menjalani sumpah. Sidang sendiri di pimpin Hakim Basuki.SH sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sedangkan agenda sidang hari ini adalah untuk mendengar Kan keterangan saksi saksi. Terkait penipuan dan penggandaan uang yang di duga di lakukan oleh padepokan Dimas Kanjeng di desa sangkal kecamatan gading kabupaten Probolinggo.

Mohammad Efendy, Salah satu saksi ( Saksi satu) menerangkan lebih banyak menyebut terkait korban Abdul Gani (korban). Bersama saksi saat melakukan pelaporan ke pihak mabes polri hingga pengumpulan dana. Terkait peran Abdul Gani saksi mengatakan kedudukan korban di padepokan sebagai ‘sultan agung’ sementara di yayasan sendiri korban Abdul Gani di ketahui oleh saksi sebagai ketua yayasan. Terkait isi surat dari Abdul Gani pihak saksi mendapat keterangan bahwa masalah padepokan hanya sebuah rekayasa belaka,” Ungkapnya.

Perlu di ketahui Saksi juga mengatakan mengetahui mayat korban dari media. Sementara saksi sendiri merupakan orang dekat korban (Abdul Gani).

Saksi satu saat memberikan kesaksiannya kepada jaksa juga mengatakan bahwa korban merasa kecewa terhadap padepokan,

” Bahwa pihak korban merasa kecewa terhadap padepokan. Sesangkan Setiap ada pertemuan pihak guru besar ( Dimas Kanjeng) mengatakan akan selalu bertanggung jawab dan usaha ini murni dan bebas penipuan. Terkait mahar saksi mengatakan tergantung dari nilai mahar , dengan nominal satu juta rupiah pihak padepokan para pengikut akan mendapatkan ganti sebanyak lima miliyar rupiah,” ungkapnya.

” Realisasi mahar satu juta dapat lima miliyar sampai saat ini belum terbukti. Saksi juga mengatakan ke jaksa dirinya dan pengikut lainnya juga. Terkait mahar yang di kumpulkan oleh Abdul Gani dan kordinator lain, mahar yang di kumpulkan langsung di setor ke ketua padepokan dengan bebas waktu. Penyerahan dana saksi juga mengetahui menyetor dana mengetahui sebatas penyerahan saat melapor dulu ke ajudan. juga mengetahui bahwa pihak korban mengetahui dalam prosesnya pihak yang di rugikan adalah santri atau pengikut,” Pungkasnya.

Sampai berita ini di publikasikan proses persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi pertama. (Anam Junaidi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *