Proyek Rehabilitasi Kelurahan Pohsangit Kidul Disoal

  • Whatsapp
Foto: Kantor Kelurahan Pohsangit Kidul

Belum Ada Kontrak, Pekerjaan Capai 10%
PROBOLINGGO, beritalima.com | Proyek rehabilitasi kantor Kelurahan Pohsangit Kidul disoal. Pasalnya, pengerjaan proyek penunjukan langsung senilai Rp 200.000.000 itu diduga menyalahi prosedur. Dalam tahapan tender LPSE, penandatangan kontrak proyek dengan register 1017410, baru akan dilaksanakan tanggal 25 Juli 2019. Namun, sejak se-minggu yang lalu proyek tersebut sudah dikerjakan.

“Kami menduga ada permainan antara rekanan dan pihak Pemkot Probolinggo. Kontrak belum dibuat, tapi sudah dikerjakan,” kata Walikota LSM LIRA Probolinggo Prasetyo Eko, Rabu (24/7/2019).

Seharusnya, lanjut Eko, sebelum pekerjaan itu dimulai pihak rekanan harus mengantongi surat perintah kerja (SPK). “Ini belum tanda tangan kontrak, dari mana mereka dapat spk. Wajar kalau kami menduga ada permainan antara pemkot dan cv. Tlogo Adem,” jelasnya.

Eko berencana melaporkan hal ini kepihak yang berwajib. “Ya, akan kami laporkan. Entah ke Kejaksaan atau Kepolisian, nanti kita akan koordinasi dulu dengan anggota,” ungkapnya.

Amin Fredy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Probolinggo hingga kini belum dapat dikonfirmasi.

Sementara, Wakil Walikota Probolinggo Soufis Subri saat dikonfirmasi melalu telepon mengaku belum mengetahui adanya proyek tersebut. “Saya belum tau, nanti saya cek dulu,” ujarnya. (tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *