SAMBACO Situbondo Protes Keras Proyek Reklamasi

  • Whatsapp

SITUBONDO, Beritalima.com – Pusat Kajian Lingkungan Hidup, Konservasi dan Ekowisata Sahabat Muda Bio-Conservation (SAMBACO) Kabupaten Situbondo menolak keras Pelaksanaan proyek pengurukan dan Pembuatan penahan ombak di pantai Pandean, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih oleh Taman Nasional Baluran dibawah kuasa KSDAE kementerian KLHK, karena dianggap tidak melalui kajian Amdal dan UKL UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Alasan SAMBACO agar pihak Taman Nasional Baluran atau Dirjen KSDAE untuk secara terbuka memberikan klarifikasi kajian Amdal atau KLHS atau UKL-UPL karena dinilai pengerukan sedimen pantai dengan menggunakan alat berat, akan merusak cadangan nilai Karbon organik yang dimaksud dalam kajian tentang ekobiokonservasi.

“Sambaco menuntut Taman Nasional secara terbuka memberikan informasi tentang kajian Oceanografi dan pengerukan yang dilakukan, karena berdasarkan kajian kami dengan adanya pengerukan dan pembuatan pemecah gelombang, akan merubah arus dan melebarkan abrasi pantai, perubahan arus akan membawa material yang berdampak buruk pada ekosistem terumbu karang dan mangrove yang terhampat di pantai Pandean hingga kawasan inti Baluran,”Ucap Zainal Aliyy Musthofa Sebagai Direktur eksekutif SAMBACO. Senin ( 23/10).

Zainal mengingatkan pihak Taman Nasional akan peristiwa pada 2015 silam, tertanggal 12 Oktober 2015, SAMBACO pernah mengirim surat protes kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Situbondo dengan tembusan ke Taman Nasional Baluran tentang pembangunan dermaga pelelangan ikan yang melakukan reklamasi sepanjang 75 meter dan lebar 50 meter, karena bangunan tersebut masih berada dikawasan pantai Taman Nasional.

“Setelah dua tahun sejak protes kami layangkan dan tidak ada respon, apa yang kami khawatirkan terbukti dengan adanya pola oceanografi berubah hingga membuat daratan sekitar pantai wilayah taman nasional terabrasi hingga 6 meter, tentu kami tidak ingin kejadian itu terulang kembali hingga mengakibatkan dampak kerugian yang lebih besar, Aktivitas pengerukan dan pembuatan pemecah gelombang telah melanggar UU PPLH dan Pergub Jatim nomer 5 tahun 2010 serta Permen kelautan dan perikanan tentang tata kelola pesisir Nasional, karena pengurukan dan pembuatan pemecah ombak sangat tidak sesuai dengan semangat keberlanjutan sebagai kawasan konservasi,”Paparnya.

Sutikno Koordinator Kajian SAMBACO menambahkan dalam surat proted
yang dilayangkan SAMBACO, pihaknya mendesak agar Menteri KLHK mengevaluasi proyek pembangunan pantai Pandean dan rencana pembangunan food court serta penghentian pengerukan pantai dengan kegiatan yang lebih ramah lingkungan.

“Kami juga mendesak dicopotnya kepala Taman Nasional Baluran serta pejabat pembuat komitmen yang secara sengaja membuat pelaksanaan proyek yang melanggar regulasi lingkungan Hidup, kami juga telah meminta WALHI Jatim agar menggugat ke PTUN, Kepolisian Daerah Jatim untuk menghentikan reklamasi dan meminta Dinas Lingkungan Hidup Situbondo dan Banyuwangi untuk menghitung valuasi ekologi dari kerugian kerusakan alam akibat penggunaan material ilegal,” Tukas Sutikno.

Kepala Taman Nasional Baluran, Bambang Sukendro meminta waktu untuk menjawab saat dikonfirmasi Media Beritalima.com karena masih ada tugas diJakarta,”Proyek itu ada ijin semuanya sudah termasuk UKL-UPL, cuma semua berkas ada dalam kantor saya lupa nanti pylang ke jawa timur saya tunjukkan ke teman – teman,,”Jawabnya melalui seluler.(Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *