PT. Andalan Finance Indonesia, Digugat Achmad Basid ke Pengadilan dan Dilaporkan ke OJK

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, H. Achmad Basid, pemilik sekaligus korban sita paksa mobil Mitsubishi PickUp L 300 No. Pol L-9452-VF, kembali berperkara dengan PT. Andalan Finance Cabang Surabaya.

Selain mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Achmad Basid juga melaporkan perusahaan pembiayaan tersebut
ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tadi, sudah kami layangkan laporan pengaduan yang kedua ke OJK. Selain berkas laporan, kami juga lampirkan kronologis kejadian pengambilan unit mobil milik Klien kami,” ungkap Kuasa Hukum Achmad Basid, Patni Palonda di PN Surabaya, Kamis (28/11/2019).

Dikatakan Patni, laporan ke OJK tersebut merupakan tindak lanjut dari laporannya yang pertama yang dibuat pada 29 April 2019, namun belum ditindaklanjuti oleh OJK sehingga pihaknya mengajukan gugatan.

“Tujuan laporan kedua tersebut dimaksudkan supaya fungsi OJK melakukan pengawasan dan penindakan terdahap tindakan-tindakan yang keliru dari perusahaan pembiayaan dapat dilaksanakan.” kata Patni.

Diakhir wawancaranya, Patni menyayangkan sikap PT. Andalan Finance, Cabang Surabaya yang penyitaan paksa terhadap Mobil Kliennya, padahal, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya.

“Tapi pada kenyataannya, Klien kami tidak pernah menerima surat peringatan apapun terlebih dulu” tandas Patni.

Diketahui, pada gugatan perdata No. 484/Pdt.G/2019/PN Sby, Achmad Basid menggugat PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya, setelah mobil cicilanya pada 9 April 2019 disita paksa. Padahal untuk mobil cicilan tersebut dia sudah membayar uang muka Rp 29 juta, biaya administrasi dan angsuran sebanyak 17 kali.

Pada sidang hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 yang menghadirkan saksi Fathol Yakin dan Haji Sudjai terungkap saat mobil Achmad Basid disita paksa, ternyata petugas PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya, tidak memberikan teguran atau peringatan terlebih dulu, juga tanpa menunjukan sertifikat fidusia, serta riwayat jika dirinya pernah cidera janji atau wanprestasi, sehingga hakim Yulisar, selaku hakim anggota melontarkan celetukan,

“Wah rampok donk,” celetuk hakim Yulisar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *