PT BPH Menang di PTUN, Pembangunan Stadion BMW Terancam Gagal

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau melalui amar putusan yang membatalkan sertipikat hak pakai (SHP) Nomor 314 dan 315 yang diterbitkan BPN Jakarta Utara.

Sertipikat bernomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2.92 hektar) dan sertipikat bernomor 315 memiliki luas seluas 66.199 meter persegi (6,61 hektar). Di mana di dalam kedua sertipikat tersebut terdapat lahan milik PT Buana seluas 69.472 meter persegi (6,94 hektar).

Sementara total lahan untuk pembangunan Jakarta International Stadium yang diklaim milik Pamprov DKI melalui penyerahan yang merupakan kewajiban pengembang Agung Podomoro cs adalah seluas 26,5 hektar.

Dengan demikian rencana Pemprov DKI membangun stadion untuk menjadi markas kebanggan Persija tidak dapat terwujud, lantaran 6,94 hektar dari total 26,5 hektar lahan yang disiapkan bukan milik Pemprov DKI.

Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan mengatakan, sebelumnya ia telah menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kepemilikan lahan yang berada di kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.

“Kami meminta Gubernur DKI Jakarta menghargai hak atas tanah kami. Tapi tidak pernah ditanggapi,” kata Damianus dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Surat itu dikirim setelah PT Buana Permata Hijau digusur DKI dari Taman BMW pada Agustus 2017. Saat itu, PT Buana meminta keadilan dan perlindungan hukum dari Anies.

Menurut Damanius, sempat ada musyawarah antara pihaknya dan jajaran Pemprov DKI Jakarta, tetapi musyawarah hanya menguatkan klaim DKI atas lahan itu. “Ada beberapa kali musyawarah yang dihadiri lurah dan camat tapi tidak menghasilkan apa-apa,” ujar dia.

Kini, setelah menang dalam gugatan di PTUN DKI Jakarta, PT Buana Permata Hijau meminta agar DKI mengembalikan penguasaan lahan. “PT BPH hanya meminta agar Pemda DKI dan pihak terkait menghormati hak PT BPH dan mengharapkan agar proses pembebasan tanah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Damianus.

Damianus juga menyampaikan, dalam persidangan yang memenangkan PT BPH di PTUN Jakarta tersebut, ternyata Pemprov DKI menguasai lahan tersebut hanya berdasarkan penyerahan dari tujuh pengembang yakni Agung Podomoro cs.

Damianus lantas mempertanyakan keterlibatan PT Agung Podomoro Land dalam sengketa Taman BMW. Dalam fakta persidangan PT Buana Permata Hijau (BPH) melawan Pemprov DKI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, terungkap DKI memiliki lahan itu lewat PT Agung Podomoro Land.

“Pada tanggal 17 Mei 2014, PT BPH baru mengetahui bahwa di atas sebagian tanah tersebut telah diterbitkan dua sertipikat hak pakai Nomor 250 dan Nomor 251 atas nama Pemprov DKI sehingga mengakibatkan tumpang tindih dengan lahan milik kami,” kata Damianus.

Setelah mengetahui adanya penerbitan sertipikat atas tanah miliknya, PT Buana Permata Hijau kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis hakim PTUN memenangkan PT Buana dan membatalkan sertifikat itu.

“Tanah PT BPH ternyata telah dibebaskan untuk kepentingan umum dan uang ganti ruginya telah dikonsinyasikan di Pengadillan Negeri Jakarta Utara pada 1994. Dan ternyata, uang konsinyasi tersebut bukan berasal APBD DKI Jakarta, melainkan dari PT Agung Podomoro yang tidak dilengkapi dengan bukti setor ke kas daerah,” ujar Damianus.

Pihaknya, kata Damianus juga tidak pernah diberitahu bahwa lahannya dikonsinyasi untuk kepentingan umum. Untuk itu, PT Buana Permata Hijau meminta DKI meninjau kembali klaim atas lahan tersebut.

“PT BHP mendesak Pemda DKI Jakarta agar mengkaji kembali kebenaran data yuridis masing-masing sertipikat hak pakai yang diantaranya bersumber dari berita acara serah terima (BAST) tanggal 8 Juni 2007 antara Pemda DKI dan PT Agung Podomoro,” pungkas Damianus.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan kekeuh melanjutkan pembangunan Jakarta International Stadium yang berada di lahan eks Taman BMW (Bersih, Manusiawi dan ber-Wibawa) di kelurahan Papanggo, Jakarta Utara.

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (16/5/2019), telah membatalkan sertipikat hak pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 seluas kurang lebih 9,5 hektar.

Sebagai informasi, pembangunan stadion yang rencananya akan dibuat jadi markas Persija tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp.5 triliun dan ditargetkan rampung 2021.

PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dipercaya melaksanakan pembangunan dengan kucuran dana tahap awal sebesar Rp.900 miliar bersumber dari APBD DKI TA. 2019.

PT Jakpro juga akan membangun kawasan komersial untuk sumber pendanaan pengelola stadion yang dirancang menampung sekitar 82 ribu penonton tersebut.

Penulis : Edi Prayitno

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *