PT PJB dan Kejaksaan Sepakat Hadapi Tantangan Kelistrikan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Bisnis di bidang pembangkit listrik makin berkembang di Indonesia seiring dengan bergulirnya program pembangkit 35.000 MW. Di sisi lain permasalahan yang dihadapi pun kian kompleks dengan adanya proyek-proyek baru.

PT Pembangkitan Jawa – Bali (PJB), sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan, mengantisipasi potensi permasalahan hukum dengan menggandeng Kejaksaan.

Kerja sama antar dua institusi ini diwujudkan dalam bentuk penandatangan nota kesepakatan antara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Loeke Larasati A, dengan Direktur Utama PT PJB, Iwan Agung Firstantara, di Surabaya (Jumat, 2/3/2018).

Penandatanganan juga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur E.S, Maruli Hutagalung, dengan Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB, Henky Heru Basudewo.

Nota kesepakatan tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap upaya pemerintah memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

“Pendampingan hukum yang diberikan Bidang Datun Kejaksaan sejalan dengan arahan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan pendampingan/ pertimbangan hukum,” kata Jamdatun Loeke Larasati A.

“Hal ini sesuai dengan prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan,” lanjutnya.

PJB memiliki peran penting untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Anak perusahaan PT PLN (Persero) tersebut mengelola beberapa pembangkitan di seluruh wilayah Indonesia yang berada di wilayah sentral pembangunan.

Namun ketika melakukan tugas dan fungsinya, tak jarang PJB berhadapan dengan masalah hukum. Oleh sebab itu, sinergi dengan Kejaksaan diharapkan mampu mengatasi permasalahan hukum terutama yang menyangkut bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami berharap agar kerja sama ini dapat mendukung PT PJB dalam mewujudkan proyek-proyek pembangkit sebagai bagian dari upaya melistriki Nusantara dari Sabang sampai Merauke,” kata Dirut PT PJB, Iwan Agung Firstantara.

Bidang Datun Kejaksaan diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk memberikan pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum yang diberikan berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).

Pertimbangan yang diberikan Bidang Datun Kejaksaan diharapkan dapat mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan.

Sesuai dengan wewenang yang diberikan undang-undang, Bidang Datun Kejaksaan juga dapat memberikan bantuan hukum (non litigasi dan litigasi) serta tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Kedua institusi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *