Puluhan Penambang Pasir Berijin Di Lumajang Belum Membayar Pajak

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Puluhan penambang pasir di kabupaten Lumajang, Jawa Timur belum membayar pajak kepada pemerintah daerah, dikarenakan pembayaran pasir dari konsumen tertunda. Ketika dikonfirmasi awak media, kepala bidang perencanaan dan pengendalian pajak daerah akan memberi sangsi kepada penambang yang belum membayar pajak atau menunggak, (03/10/2018).

Kabid Perencanaan dan Pengendalian pajak Suhariyanto kepada awak media di tempat kerjanya menjelaskan atau membenarkan, bahwa ada puluhan penambang pasir berijin di Lumajang yang belum membayar pajak. Rata-rata penyebabnya adalah konsumen yang dikirimi pasir pembayarannya tertunda.

Suhariyanto menjelaskan, “Permasalahannya yang pertama yaitu, karena belum adanya pembayaran dari konsumen, jadi penambang mengirim pasir ke konsumen kebanyakan belum terbayar atau tertunda, dan akhirnya pembayaran pajak terjadi penunggakan. Tetapi kita tetap mengadakan penagihan kepada penambang yang pajaknya menunggak”, jelas Suhariyanto.

Masih kata Suhariyanto, “Kami tetap melakukan penagihan, sesuai ketentuan yang berlaku kami akan mengenakan denda dua persen dan sangsi apabila melebihi satu tahun dan kami berikan peringatan kesatu, kedua, dan ketiga. Setelah itu kami laporkan ke badan hukum kalau tetap tidak ada tanggapan”, tandasnya.

Total pajak yang belum terbayar sampai saat ini sekitar Rp 519.593.750; dalam hal ini bagian penagihan tetap mengawasi dan melakukan penagihan, karena pajak adalah kewajiban bagi setiap warga. Bagi yang tidak bisa memenuhi nanti ada sangsi pidananya, jelas Suhariyanto kepada awak media.

Disinggung tentang munculnya pemalsuan SKAB yang pelakunya tertangkap, Suhariyanto menjelaskan bahwa diakui memang lemahnya di monitoring. Dikarenakan SDM masih kurang, sedangkan di perijinan tambang PT LJS ada dua titik, sedangkan petugas hanya satu orang, “Belum lagi banyaknya jalan-jalan tikus, sedangkan penambahan SDM tidak diperbolehkan”, pungkasnya. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *