Punya Sabu Hampir 5 Gram, Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ichwan Ahadi (25), pengguna narkoba jenis sabu dari Jalan Juwingan No 6O Surabaya ini sekarang dapat bernapas lega setelah divonis 4 tahun 10 bulan penjara oleh hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/1/2019) sore.

Dalam berkas putusan yang dibacakan, hakim menilai bahwa terdakwa Titus memang terbukti dikenai pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika. Namun karena pertimbangan belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan, maka vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Divonis pidana 4 tahun 10 penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara,” ucap Hakim Deddy Fardiman.

Sedangkan pada tuntutan JPU Samsu Efendi Banu selama 7 (tujuh tahun) penjara, denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Mengetahui vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan, dia sempat berdiskusi sejenak dengan penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.

“Saya menerima vonis ini,” tegas Ichwan Ahadi.

Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masytakay terkait penyalahgunaan narkotika di Jalan Juwingan Surabaya.

Dari informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan cara pura-pura memesan sabu kepada terdakwa Ichwan Ahadi.

Selanjutnya terdakwa berangkat ke rumah pemesan dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,498 gram.

Atas perbuatannya, JPU Samsu.Efendi Banu menjerat dan mengancam terdakwa Ichwan debgan pidana pasal 112 ayat (1) dan 114 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *