Putusan MA Tak Pengaruhi Jabatan Presiden dan Wapres

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kebijakan Publik, Han Wijaya, menjelaskan bahwa, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2019 tidak berpengaruh atas kedudukan Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amien sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang memenangkan Pilpres 2019 lalu.

Dikaji dari aspek hukum, kata HWI panggilan akrabnya, putusan MA ini tidak ada dampaknya sama sekali karena secara teknis hukum memang beda.

“Jauh berbeda, dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu,” katanya.

Ia menegaskan, hasil sengketa Pilpres 2019 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum apa pun yang tersedia untuk mempersoalkannya lagi.

“Persoalan ini harus kita dudukan secara hukum agar tidak terjadi multi tafsir yang tak berujung dan melahirkan opini yang menyesatkan,” kata ucapnya dalam diskusi terbatas di Jakarta.

MK sendiri, lanjutnya, telah mengeluarkan produk putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Terkait munculnya putusan MA, itu tidak ada kolerasinya dengan keabsahan Jokowi sebagai presiden dan KH. Ma’ruf Amien sebagai wakil presiden.

Menurutnya, secara yuridis formal MA diberi kewenangan konstitusional menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap UU. Putusan MA yang mengabulkan gugatan Rahmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan. yang didaftarkan pada tanggal 14 Mei 2019 itu tidak termasuk kasus konkret terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019.

Keputusan MA tersebut, lanjut HWI, merupakan pengujian norma abstrak, bukan melakukan pengujian kasus konkret terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019.

“Putusan MA itu hal yang biasa-biasa saja, tidak ada yang istimewa dalam sistem hukum nasional kita saat ini,” katanya menjelaskan.

Sebagai konsekuensi sistem demokrasi konstitusional dan negara hukum demokratis yang dianut Indonesia, maka semua pihak wajib menjalankan putusan MK bernomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang Pilpres, yang menetapkan pasangan Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amien sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Keputusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Keabsahan dan legitimasi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin adalah legitimasi yang mempunyai basis legal konstitusional,” kata Fahri.

Sebelumnya diketahui, Rachmawati Soekarnoputri dkk diputuskan menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019.

Namun, putusan baru dipublikasikan pada pekan ini. Pada putusan tersebut, MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait