Putusan Sela, Lima Nota Keberatan Ahmad Dhani Ditolak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang penyebaran vlog vidio Banser Idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno kota Surabaya, Selasa (19/2/2019) dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.

Majelis hakim dalam sidang hari ini memutuskan untuk menolak 5 nota keberatan (eksepsi) pihak terdakwa Ahmad Dhani yang diajukan pada Selasa (12/2/2019) lalu.

“Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Maka majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian, sidang dilanjutkan pada Selasa depan,” ujar Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono, Selasa (19/2/2019) pagi.

Menanggapi putusan sela itu, Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani mengaku keberatan terhadap putusan sela majelis hakim dalam persidangan tersebut.

“Sebetulnya kita sangat keberatan. Kita uji nanti di pokok perkara,” ucap Aldwin.

Kendati keberatan, Aldwin mengatakan, kliennya menerima keputusan sela tersebut dan seluruh keberatan-keberatan terhadap putusan sela majelis hakim akan disusun dan diakumulasikan.

“(Keberatan) akan kita sampaikan di nota pembelaan akhir di pledoi. Jadi enggak apa-apa, kita menguji kalau hakim secara formil menilai tidak ada persoalan tapi tetap kita ada beberapa hal keberatan,” ungkapnya.

Lebih penting lagi, Aldwin menyampaikan bahwa penetapan penahan pengadilan tinggi ADP dalam perkara Vlog Vidio ini hanya selama 30 hari saja.

“Artinya awal Maret ini ADP harus dibebaskan, dan persidangan bisa dilanjutkan di Jakarta,” pungkas Aldwin.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang 20 Juni 2017, Ahmad Dhani melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Kurang lebih ada 5 poin yang kami sampaikan di persidangan,” kata Aldwin Rahadian.

Ada lima point dari isi nota keberatan tersebut, pertama, kuasa hukum Aldwin & partners ini adalah eksepsi kompetensi relatif.

“Bahwa oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya, karena dalam Surat Dakwaan tidak dijelaskan di mana Terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses Vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut dan berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin, pada Selasa, (12/2/2019).

Kedua, eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE, di mana kuasa hukum menilai kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat (3).

Sedangkan yang ketiga, eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan klacht-delict tidak sah.

Keempat, eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan dan yang kelima, eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, maka kami penasihat hukum terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela,” pinta Aldwin. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *