Berkas Gus Nur Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menerima limpahkan berkas pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dari Polda Jatim. Selasa (19/2/2019).

Tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini datang ke Kejari Surabaya sekitar pukul 11.10 wib.

Saat menjalani pemeriksaan tahap II ini, Gus Nur tak sendirian. Ia juga didampingi beberapa pengacara dan puluhan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kendati demikian Gus Nur mengatakan pada sejumlah awak media akan menjalani semua proses hukum yang membelitnya dengan baik

Seperti diketahui Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU.

Dalam kasus ini, Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan acaman hukuman empat tahun penjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *