Qanun Aceh tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRA Di Bahas

  • Whatsapp

BANDA ACEH, Beritalima – Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 2 Juni 2017, maka mengharuskan regulasi organiknya mengikuti peraturan pemerintah dimaksud.

” Bahkan diikat dalam limitasi waktu yang rigid. Perintah itu sebagaimana diurai dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017. Pasal 28 mengultimatumkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Perda,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh SH. dalam Pembukaan Paripurna III DPR Aceh, Jumat 8 September 2017.

Sementara Pasal 29 , dikatakan Abdullah Saleh mengingatkan bahwa sejak mulai berlakunya peraturan pemerintah ini, maka Perda dan Perkada yang berkaitan dengan pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Dalam tautan itu, maka Qanun Aceh sebagai derivasi (turunan) dari Peraturan Pemerintah tersebut wajib segera dibentuk atau disesuaikan sebagai tindakan nyata untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, ujarnya.

” Implikasi keberlakuan Peraturan Pemerintah itu, dipandang perlu untuk segera membentuk Qanun Aceh tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

Meskipun Rancangan Qanun ini tidak masuk kedalam 15 (lima belas) Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2017 tetapi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tatacara Pembentukan Qanun,” katanya ketua Banleg DPR Aceh.

Menurutnya, dalam keadaan tertentu DPRA/DPRK atau Gubernur/Bupati/ Walikota dapat mengajukan Rancangan Qanun di luar Prolega/Prolek. Melihat norma Pasal 29 PP Nomor 18 Tahun 2017 yang memberi waktu 3 bulan sejak PP  ini diundangkan, sehingga Rancangan Qanun ini sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan, pintanya.

Oleh karenanya alasan itulah, maka Badan Legislasi DPR Aceh menginisiasi  merancang draft  qanun ini untuk diusulkan menjadi qanun inisiatif DPRA. Sebagaimana yang diatur didalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tatacara Pembentukan Qanun yaitu bahwa Rancangan Qanun dapat disampaikan oleh Anggota, Komisi, Gabungan Komisi, atau Banleg DPRA/DPRK.

” Rancangan Qanun Aceh yang berasal dari anggota DPRA sekurang-kurangnya diajukan oleh 7 (tujuh) orang anggota DPRA sebagai pemakarsa,” kata Abdullah Saleh.

Sedangkan ,Badan Legislasi DPRA sudah melakukan rapat pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2017 yang dihadiri oleh Biro Hukum Setda Aceh dan Sekretariat DPRA dalam rangka menyusun draft perubahan qanun ini, sebutnya. [ ]

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *