Raker Dengan Menkeu, DPD RI Usul Diskresi Buat Daerah Buat Penanggulangan Covid-19

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komite IV DPD RI mengusulkan ada aturan agar Pemerintah Daerah (Pemda) diberi diskresi (kebebasan) dalam mengambil keputusan untuk mengelola penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) termasuk APBDes penanganan dampak Covid-19 seperti pemberian kewenangan kepada Pejabat atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam hal pengelolaan keuangan negara seperti diatur Pasal 27 Peraturan Pemerintah (Perppu) No: 1/2020.

Permintaan itu diminta Komite IV DPD RI dalam Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhir pekan ini membahas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No: 1/2020 dan Peraturan Presiden (Perpres) No: 54/2020. Raker dipimpin Ketua Komite IV DPD RI, Dra Hj Elviana itu bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan negara dan penanganan dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19.

Dikatakan, diskresi harus berpedoman pada tata peraturan yang berlaku sehingga tidak terjadi fraud atau maladministrasi dalam pengelolaan keuangan daerah. DPD RI juga menyorot penyaluran jaring pengaman sosial yang sampai saat ini masih menuai polemik di masyarakat dan mendorong agar dana jaring pengaman sosial cukup satu jenis dan satu pintu untuk mempermudah pengawasan anggaran, penyaluran dan menghindari duplikasi penerima.

Dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), Komite IV DPD RI mendorong agar penyaluran dilakukan secara transparan dan tepat sasaran sesuai data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Komite DPD RI juga meminta Kementerian Keuangan meninjau dan menyempurnakan atas kebijakan anggaran Kartu Pra Kerja, terutama terkait dengan anggaran pelatihan agar anggaran dialihkan untuk pemberian bantuan tunai/pangan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Terkait Kredit Ultra Mikro (UMi) Mekaar yang disalurkan PT Permodalan Nasional Mandiri (Persero) kepada para nasabah Ibu Rumah Tangga, DPD RI meminta Menteri Keuangan memberikan penundaan pembayaran angsuran mingguan untuk Meiā€“Juli 2020.

Komite IV DPD RI juga mengusulkan agar Kementerian Keuangan tidak melakukan pengurangan anggaran BPKP 2020 yang dinilai justru akan dapat memberi ruang penyalahgunaan anggaran untuk penanganan dampak Covid-19 karena minimnya pengawasan. “Komite IV mendorong peran pengawasan BPKP terhadap refocussing dana desa dan pembekalan khusus bagi para kepala desa yang baru dilantik agar penyaluran BLT melalui dana desa dapat tepat sasaran,” demikian Dra Hj Elviana. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait