Rapat Pertama, Paguyuban Siok Cinta Damai Minta Aset PT SPA Dipasangi Plang Sita Umum

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Puluhan korban Kepailitan PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA) yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai mengadakan Rapat Kreditur Pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (17/4/2023).

Rapat ini sebagai rangkaian proses pengurusan dan pemberesan kepailitan PT. SPA setelah diputus pailit pada Rabu 29 Maret 2023 dan dimuat di koran.

Hadir dalam rapat, Hakim Pengawas PT SPA dalam Pailit, Slamet Suripto, Kuasa Hukum Pemohon Pailit, Ari Tri Sulistiawan, Kurator Rendy Sutanto dan Syapril Wibisono. Sementara perwakilan dari Debitur dalam pailit PT. SPA tidak ada satupun yang menghadiri Rapat Pertama.

Banyak hal yang di bahas dalam rapat tersebut. Misalnya, status tanah yang belum terpasang plang Sita Umum, Kasasi yang diajukan oleh PT SPA dan Bank Tabungan Negara (BTN), hingga upaya hukum Gizjeling akibat banyak tagihan yang tidak diakui oleh Debitur.

“Nanti akan kita minta pada hakim pengawas agar ada upaya paksa atau sandera atau Gizjeling. Kita berharap pada persidangan berikutnya yakni pada tanggal 22 Mei 2023 hakim pengawas atau kurator dapat menghadirkan Debitur,” kata Kreditur Fidel Castro Hutapea di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.

Ditandaskan Fidel, kalau sampai Debitur tidak hadir, maka pihaknya akan memohon rekomendasi kepada hakim pengawas untuk upaya paksa penyanderaan terhadap Debitur.

Sedangkan terkait aset milik PT SPA yang ditengarai kerap dipakai untuk sirkut Drug Race, Samsulhuda mengungkapkan kalau aset PT SPA tersebut sudah dalam kondisi Sita Umum.

“Aset itu sekarang dipegang Tim Kurator karena masih dijaminkan kepada BTN. Untuk aset yang lain-lain Kurator sudah bersurat pada Debitur, meski surat itu belum dibalas. Kami harap pihak Debitor kooperatif dalam proses kepailitan ini,” ungkapnya.

Yang menjadi pertanyaan besar bagi Samsulhuda, kenapa di tanggal 31 Mei 2023 PT SPA sudah dinyatakan Pailit, tapi di tanggal 8 April 2023 masih dipergunakan sebagai sirkuit Drug Race.

“Saya minta aset itu segera di pasang plang Sita Umum, supaya tidak dibisniskan untuk kegiatan drag race oleh EO yang tidak bertanggung jawab,” sambung Kreditur Samsulhuda.

Sementara Tjandrawati Prayitno, ketua Paguyuban Siok Cinta Damai, lebih memilih menyoroti sikap BTN yang mengajukan Kasasi atas putusan pailit PT SPA ini. Tjandrawati, mempertanyakan kenapa BTN mengajukan Kasasi.

“Ini ada apa. Ada apa antara BTN dengan PT SPA. BTN kan Bank Pemerintah. Kenapa dia mengucurkan dana untuk proyek di PT SPA yang mangkrak. Sepertinya BTN membiayai proyek bodong. Fakta ini harus kita pertanyakan kenapa BTN Kasasi. Jangan-jangan ada kesalahan analisa kredit dari BTN. Katanya PT SPA punya investor baru yang memberi proposal penyelesaian utang 8 tahun,” katanya.

Ditanya apa sikap Paguyuban Sipoa Cinta Damai terkait upaya hukum Kasasi yang diajukan PT SPA dalam Pailit,? Tjandrawati menjawab itu menjadi hak bagi BTN.

“Itu menjadi haknya BTN. Tapi eksekusi terhadap Aset Pailit kan tetap berjalan. Hari ini kita sudah masukkan kontra memori kasasi,” jawabnya.

Terpisah, kuasa hukum Pemohon Pailit PT SPA, Tri Ari Sulistiawan menyatakan dalam dalam Undang-Undang Kepailitan dan Kepailitan, kalau upaya Kasasi tidak mempengaruhi Kepailitan itu sendiri. Sedangkan upaya hukum Gizjeling dikatakan Tri Ari menjadi domain Kurator.

“Gizjeling itu upaya Kurator, itu bukan wilayah Kreditur. Yang bisa memohonkan Gizjeling adalah Kurator,” katanya.

Ditanya berapa total tagihan dalam Kepailitan PT SPA ini,? Ari Tri menjawab berdasarkan PKPU sementara PT SPA sekitar Rp 200 miliar.

“Total tagihan Bank BTN sebagai Kreditur Separatis mempunya tagihan sekitar Rp 140 miliar,” jawabnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait