Rapur Ketiga DPRD Kabupaten Jombang, PJ. Bupati Menjawab Pandangan Fraksi-Fraksi

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Rapat Paripurna Ketiga DPRD Kabupaten Jombang menjawab pandangan fraksi pada Sidang Paripurna yang dilaksanakan Senin, 20 November 2023 beberapa hari ini. Pj. Bupati Jombang Sugiat, S.Sos., M.Psi.T.

Saat ini, Kamis (23/11/2023) menjawab pandangan fraksi terkait dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang yakni tentang Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. BPR Bank Jombang (Perseroda) dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Aneka Usaha Seger.

Menjawab pertanyaan fraksi Golkar tentang tambahan klausul peningkatan perekonomian masyarakat dan memghapus judul pada Bab II, Pj. pada nota penjelasannya menjawab akan ditindak lanjuti dan dilaksanakan sesuai pasal – pasalnya.

Sedangkan ketentuan umum pada Bab I angka 4 mengenai penyertaan modal pemerintah daerah, Pj. menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Permendagri No.52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

“Terkait masukan pengertian modal daerah pada angka 5 dan tambahan pengertian Perseroda Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang pada angka 6, saya ucapkan terima kasih dan akan saya tindaklanjut,” terang Pj.

Dijelaskan Pj. bahwa penyertaan modal pada PT. BPR Bank Jombang (Perseroda) berbentuk inbreng dalam bentuk lainnya. Lanjutnya sesuai Pasal No.34 Ayat 2 UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas menyatakan dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain.

“Penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan perseroan yang dalam hal ini telah dilakukan oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” pungkasnya.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait