Realisasi Anggaran Terhitung Baik, Anis Minta Alokasi Dana Desa Ditingkatkan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Realisasi dana desa contoh kebijakan moneter yang tepat guna dalam mengatasi krisis ekonomi dan kesehatan seperti sekarang. Penyesuaian dan optimalisasi dana desa dilakukan dalam usaha mendorong pembangunan desa dan mencegah terjadinya krisis ekonomi berat di pedesaan.

Peran Pemerintah melalui penyesuaian kebijakan dan optimalisasi maupun realisasi dana desa sangat penting. Hal tersebut ditujukan agar stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum terjaga, khususnya di masa krisis wabah pandemi virus Corona (Covid-19).

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Dr Hj Anis Byarwati dalam keterangan pers yang diterima awak media, Minggu (14/3) mengatakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa dan Desa Tangguh Covid-19 harus dilanjutkan.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI membidangi Keuangan, Perbankan dan Pembangunan tersebut menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No: 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, dana desa adalah uang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan buat Desa serta ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Ditambakan politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI tersebut , berdasarkan paparan Menteri Keuangan dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI, 27 Januari lalu dijelaskan realisasi transfer dana desa 2020 mencapai 99,9 persen dengan nilai Rp71,10 triliun dari alokasi Rp71,19 triliun.

Tercatat sejak 2015 hingga 2020, Pemerintah telah menyalurkan total dana desa Rp 327,60 triliun. “Ini berdampak positif kepada meningkatnya jumlah desa mandiri dari sebelumnya 845 desa pada 2019, menjadi 1741 desa mandiri pada 2020,” ungkap pemegang gelar Doktor Ekonomi Syariah Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tersebut.

Walau demikian, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS bidang Ekonomi dan Keuangan ini menegaskan, pihaknya tetap memiliki catatan sebagai masukan. Pertama, per 15 Desember 2020, serapan Dana Desa baru 66,4 persen.

Artinya, dalam waktu 2 pekan, tersisa Rp23,9 triliun atau 33,6 persen yang harus digunakan. Lambatnya penggunaan Dana Desa ini karena bingung para Kepala Desa terkait Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang sudah tiga kali diubah. Begitu juga Permendesa No: 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020. Karena itu, sebaiknya peraturannya jangan terlalu sering direvisi.

Kedua, anggaran pengendalian dana desa Kemendesa PDTT 2021 hanya Rp 10 miliar untuk 33 provinsi untuk 74.948 desa. “Karena itu, anggarannya harus ditambah,” tegas Anis.

Ketiga, 15 Januari lalu, Mendesa PDTT menyatakan sepanjang 2015-2020 Dana Desa telah dialokasikan sebagai modal BUMDes mencapai Rp 4,2 triliun dan memberikan keuntungan Rp 1,1 triliun atau baru 26 persen untuk Pendapatan Asli Desa.

“Berkaitan dengan peningkatan alokasi Dana Desa tahun ini Rp 72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya, Fraksi PKS di DPR RI meminta penyertaan modal BUMDes lebih ditingkatkan lagi namun dengan pengelolaan BUMDes yang lebih baik,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait