Reformasi Pasar Modal Dipercepat, Transparansi Diperkuat untuk Jaga Kepercayaan Investor

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat langkah strategis penguatan transparansi sekaligus likuiditas pasar modal. Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia serta upaya meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.

Empat agenda tersebut meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edarannya, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, dan implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Melalui kebijakan tersebut, investor kini dapat mengakses informasi lebih rinci terkait struktur kepemilikan saham, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga Pemilik Manfaat (beneficial owner). Data kepemilikan saham di atas 1% ini tersedia di website BEI halaman pengumuman dengan keyword “Pemegang Saham di atas 1%”.

“Tidak hanya transparansi, berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan likuiditas pasar, salah satunya melalui peningkatan batas minimum free float menjadi 15%,” kata Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik.

Dia menegaskan, kebijakan ini juga mencakup redefinisi konsep free float, serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses IPO. “Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar,” jelasnya.

Menurut Jeffrey, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.

Penguatan transparansi pasar juga diperluas melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya 9 klasifikasi menjadi 39 klasifikasi dan tipe, memberikan gambaran yang lebih detail mengenai komposisi investor.

“Informasi ini dapat diakses publik melalui halaman pengumuman di website BEI dengan keyword “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”,” tuturnya.

Selain itu, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC, yaitu informasi mengenai saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak.

Informasi saham yang terindikasi HSC dipublikasikan melalui website BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi”, sehingga dapat diakses oleh investor dan masyarakat luas. Informasi ini dipublikasikan secara terbuka untuk meningkatkan kualitas informasi sekaligus memperkuat pelindungan investor.

“Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif,” tambah Jeffrey.

Ke depan, BEI menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar. “Melalui reformasi yang konsisten dan komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis pasar modal Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.

Penguatan tersebut turut diiringi dengan peningkatan kapasitas tata kelola serta sosialisasi intensif kepada pelaku pasar. Berbagai sosialisasi, baik secara langsung maupun daring, dilakukan untuk membuka ruang dialog aktif dengan pemangku kepentingan domestik dan global.

BEI senantiasa membuka komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan. Kanal komunikasi telah disediakan untuk memudahkan akses informasi dan konsultasi bagi seluruh pelaku pasar yang dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke [email protected].

Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai, percepatan reformasi transparansi yang dilakukan otoritas sebagai langkah positif dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. Ia menilai kebijakan ini relevan dalam merespons ekspektasi investor global. “Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Hans menekankan pentingnya komunikasi regulator dengan penyedia indeks global dalam menjaga kepercayaan investor. Ia menambahkan, pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor membuat pasar lebih transparan, sementara peningkatan batas minimum free float menjadi 15% akan berdampak pada likuiditas. “Peningkatan free float akan menambah supply saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat,” pungkasnya. (Gan)

Teks Foto: Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait