JAKARTA | beritalima.con –
Insiden kecelakaan antara KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Bekasi Timur pada 27 April lalu kembali menjadi pengingat pentingnya sistem perlindungan bagi pengguna transportasi umum. Di tengah duka yang menyelimuti para korban dan keluarga, negara memastikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia hingga Rp90 juta melalui sinergi PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putra.
Besaran santunan tersebut terdiri dari Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp40 juta dari PT Jasa Raharja Putra. Namun, di balik nominal itu, terdapat proses perhitungan yang kompleks dan terukur.
Dosen Sains Aktuaria Universitas Pertamina (UPER), Syukrio Idaman, menegaskan bahwa nilai santunan tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan berdasarkan kajian aktuaria yang matang.
“Rincian santunan ini telah dirumuskan secara presisi melalui perhitungan aktuarial jauh sebelum musibah terjadi. Jadi, ini bukan sekadar angka acak, melainkan hasil analisis risiko yang sangat matang,” ujar Syukrio.
Menurutnya, perlindungan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam praktik ilmu aktuaria, regulasi itu menjadi landasan penting untuk memastikan nilai santunan tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan tingkat risiko masyarakat saat ini.
Tak hanya santunan meninggal dunia, skema perlindungan juga mencakup korban luka-luka dengan plafon biaya perawatan hingga Rp50 juta. Nilai tersebut dialokasikan secara proporsional, yakni Rp20 juta dari Jasa Raharja dan Rp30 juta dari Jasa Raharja Putra.
Syukrio menjelaskan, kesiapan dana santunan bergantung pada pemodelan aktuaria yang dilakukan perusahaan asuransi. Melalui pendekatan matematika dan statistik, aktuaris dapat memprediksi kemungkinan kerugian di masa mendatang sehingga perusahaan mampu menyiapkan cadangan dana secara tepat.
“Pemodelan aktuaria membantu perusahaan asuransi menentukan besaran cadangan manfaat yang wajib tersedia agar santunan dapat dibayarkan tepat waktu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengedukasi masyarakat mengenai peluang klaim ganda atau double claim yang dapat dilakukan korban atau ahli waris, khususnya bagi pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Syukrio, apabila kecelakaan terjadi saat korban sedang dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, maka ahli waris dapat mengajukan klaim sekaligus ke Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan melindungi aspek risiko kerja, sementara Jasa Raharja memberikan perlindungan terhadap risiko transportasi umum. Keduanya saling melengkapi,” terangnya.
Penguatan sistem perlindungan sosial tersebut dinilai selaras dengan komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin ke-8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, yang menekankan pentingnya jaring pengaman sosial bagi masyarakat.
Sementara itu, Pjs Rektor Universitas Pertamina, Djoko Triyono, menilai ilmu aktuaria memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan sosial nasional.
“Ilmu aktuaria hadir sebagai instrumen penting untuk memetakan ketidakpastian menjadi kepastian perlindungan finansial bagi masyarakat. Universitas Pertamina berkomitmen melahirkan ahli pengelola risiko yang berintegritas agar sistem pengaman sosial berjalan aman, terukur, dan berkeadilan,” tutup Prof. Djoko.(Yopi)








