Resah Dengan Pemberitaan Yang Beredar Warga Mampang 2 Akhirnya Angkat Bicara Terkait Taman

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
SN beserta warga Mampang 2 lainbya lainnya akhirnya angkat bicara pasalnya warga resah dan tidal nyaman dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan kami tentang pembuatan taman di lingkungan Perumahan Mampang 2.

“Pembuatan Taman merupakan keinginan seluruh Warga, yang didukung oleh DKM dan Jamaah Masjid Al Amri Bittaqwa,Pesantren Yatama Az Zikra,RW 04 dan Lurah Mampang, Pembuatan Taman ini sama sekali tidak Melanggar Hukum karena Lokasi Taman diarea Perumahan Mampang 2 dan sesuai dengan site plan Perumahan” Ujar Warga Perumahan Mampang 2.

Sementara itu Benny warga lainnya menjelaskan bahwa dengan adanya surat keputusan Walikota Depok prihal peruntukan taman dinilai sudah sangat tepat hal tersebut bertujuan untuk menghundari konflik antar warga.

“Keputusan Walikota Depok melalui BA No.593.3009/BA.PSU/BKD/Ⅸ/2017, Perihal Peruntukan Taman, merupakan langkah yang tepat dan strategis untuk menghindari Konfilk Horizontal,kerusakan lingkungan, longsor yang bisa merugikan secara financial maupun kenyamanan seluruh Warga Mampang Indah 2” tambah Benny Boy seusai sidang lokasi.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa warga perumahan Mampang 2 telah menjadi tergugat diantaranya adalah Lurah Mampang dan Walikota Depok sesuai dengan No:8/Pdt:G/2018/PN DPK, yang saat ini sedang dalam proses persidangan di PN Depok. Fakta dilapangan didapat, Bahwa area Taman yang Digugat merupakan Area Perumahan Mampang 2, Luas area tanah kosong yang berbatasan dengan area Taman ternyata lebih dari 5000 meter dan memiliki akses Jalan lain, area jalan yang mengarah ketaman Pernah juga longsor dan saat ini ditakutkan longsor kembali, ini terlihat dengan kondisi jalan yang sudah miring dan retak.

Warga khawatir, dengan adanya tanah seluas 5000 meter yang berbatasan dengan area Taman Perumahan Mampang 2 sangat berpotensi untuk dijadikan kavling kavling Perumahan dengan memanfaatkan Fasilitas akses dan infrastruktur yang dimiliki oleh Perumahan Mampang 2 yang sudah lengkap.

Sidang perdata yang dipimpin oleh Hakim Ketua Soebandi dilanjutkan Senin ini, dengan agenda sidang kesaksian dari Penggugat

“Sidang perdata yang digelar terbuka untuk Umum tersebut, dimana tergugatnya beberapa warga dari Perumahan Mampang 2,Lurah dan Walikota dan pihak Penggugat Edy Syair telah masuk kedalam materi kesaksian, setelah jumaat kemarin PN Depok telah melakukan sidang lokasi, diobjek yang disengketakan” Ujar Teguh Arifiano, Humas PN Depok (Yopi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *