Residivis Maling Motor, Di Bekuk Satreskrim Polres Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com

ARIF WAHYUDI alias CODHET (26) warga RT. 02, RW. 10, Desa Joho, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk seorang residivis maling motor dibekuk oleh tim operasional (opsnal) Satreskrim Polres Trenggalek.

Menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, setelah mendapatkan laporan dari korban tindak pidana, petugas dari Satreskrim langsung bergerak.

“Anggota kami segera melakukan penyelidikan serta pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap tersangka ARIF WAHYUDI alias CODHET pada hari kamis tanggal 27 september 2018 jam 15.00 WIB di jalan raya masuk desa Candi Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk,” ungkap AKBP Didit pada wartawan saat press release di Mapolres Trenggalek, Jumat (27/9).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban adalah SUPIYANI dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumahnya yaitu RT.02, RW. 01, Desa Rejowinangun, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
“Kejadian pencurian tersebut pada hari rabu tanggal 26 september 2018 sekitar jam 01.00 WIB dirumah korban sendiri,” imbuhnya.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut kepada Polisi dengan bukti terbitnya Laporan Polisi nomor : LP.B/100/IX/2018/Reskrim/Polres Trenggalek tanggal 26 September 2018 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan barang berupa sepeda motor.

” Bersama tersangka, diamankan pula beberapa barang bukti diantaranya: 1 bendel foto copi BPKB dan surat keterangan dari Summit Otto Finance, 1 buah kunci kontak, 1 buah HP merk xiomi milik tersangka, 1 unit sepeda motor honda scoopy nopol AG 5132 YAL warna coklat berikut STNK dan kunci kontaknya, ” jelas Kapolres.

Tersangka yang menurut catatan Kepolisian juga seorang residivis dengan kasus sama namun TKP berbeda ini sudah berulang kali berurusan dengan penyidik.

“Dari catatan temen-temen di Polres Nganjuk bahkan sudah diputus bersalah oleh Lembaga Peradilan, tersangka tersebut sudah tiga kali melakukan tindak pidana sejenis.

Kebetulan, yang di Trenggalek ini untuk keempat kalinya dan sebelum berhasil menjual hasil curiannya sudah ditangkap petugas,” tandas perwira menengah asli Surabaya ini.

Dan saat ini, demi mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Trenggalek dengan persangkaan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Hukuman maksimal 7 ( tujuh ) tahun pidana penjara. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *