SITUBONDO, beritalima.com | Resmob Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan atau Street Crime yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku jambret yang terjadi pada hari Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 09.30 wib di jalan raya Pantura Pasir Putih Kec. Bungatan Kab. Situbondo.
Satu orang pelaku HF (26) warga Besuki ditangkap dirumahnya lantaran menjambret tas berisi ponsel dan dompet milik seorang mahasiswi saat perjalanan pulang kuliah dari Situbondo menuju rumahnya di Kecamatan Mlandingan.
” HF sudah dilakukan interogasi dan benar mengakui yang bersangkutan melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) ” kata AKP Momon, Minggu (23/7/2023)
Dari penangkapan tersebut, AKP Momon mengungkapkan bahwa Tim Resmob telah mengamankan sejumlah barang bukti di rumah pelaku diantaranya 1 buah HP, 1 sepeda motor yang digunakan melakukan aksi curas, 1 buah jaket yang dipakai pelaku dan beberapa identitas milik korban.
” Baik pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut ” pungkasnya. (RH)