Saat Memimpin Rapat, Anggota DPRD Bangkalan Itu Di Jemput Paksa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Timur, yang diwakili tim intelejen kejaksaan negeri Surabaya dan kasi intelejen kejari Bangkalan selaku jaksa eksekutor, mengeksekusi Aldi Alfarisi alias Kasmu, terpidana 7,5 tahun penjara kasus pencabulan anak dibawah umur. Kasmu dijemput paksa untuk menjalani masa hukumannya saat akan memimpin rapat di komisi A DPRD Bangkalan.

Eksekusi itu dilakukan, setelah Kejati Jatim menerima putusan dari Mahkamah Agung RI, atas perkara yang diregister Pengadilan Negeri Surabaya dengan registrasi nomor 2645 K/Pid.Sus/2016.

“Karena putusannya sudah inkracht, kemudian dieksekusi jaksa,” kata Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Senin (22/1/2018)

Ricard menjelaskan, tim jaksa eksekutor saat itu mendatangi kantor Kasmu di Gedung DPRD Bangkalan pada Kamis siang sekitar pukul 12.00 WIB.

“Dia Dieksekusi saat memimpin rapat. Tidak ada perlawanan dari terpidana yang kami eksekusi. Yang bersangkutan dibawa ke Lapas Porong,” kata Richard.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, membebaskan terdakwa Kasmu, Ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Namun, Oleh Hakim Mahkamah Agung, Aldi Alfarizi alias Kasmu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara. Tak hanya itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan apa bila terdakwa tidak mampu membayar denda.

Vonis Hakim Mahkamah Agung tersebut, sama dengan tuntutan jaksa (conform) pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat itu menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 7,5 tahun penjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *