Aplikasi SAKPOLE, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang di Ujung Jari

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com – Wajib pajak pemilik kendaraan bermotor perseorangan bernomor polisi Jawa Tengah yang familiar dengan android kini dipermudah dengan kehadiran aplikasi SAKPOLE yang dapat diunduh di google play store.

Sistem Admnistrasi Kendaraan Pajak Online lebih dikenal dengan SAKPOLE ini merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Jateng.

Bacaan Lainnya

Joko Raharjo, kepala Samsat Wonosobo memaparkan dengan aplikasi ini pengguna adroid dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengesahan STNK secara online.

“Wajib pajak memiliki banyak keuntungan bila memakai fitur yang tersedia pasalnya mereka tidak perlu antri karena dapat dilakukan dimana pun dan kapan pun, terhindar dari praktek percaloan dan denda karena keterlambatan pengesahan ulang STNK  maksimal 10 bulan sejak masa pajak berakhir serta pengesahan STNK-nya dapat dilakukan 14 hari sejak membayar di seluruh layanan Samsat online Jateng.” Paparnya.

Dia menambahkan, yang tak kalah pentingnya pembayarannya dapat dilakukan lebih dari 50.000 lokasi dan mesin ATM se-Indonesia bahkan dapat menggunakan fasilitas mobile banking maupun internet Banking dan baru tersedia khusus BNI dan Bank Jateng, bila bukan nasabah bank tersebut dapat menggunakan fasilitas transfer dari bank manapun menggunakan aplikasi ini.

“Kita berharap dengan banyaknya fasilitas dan fitur dalam aplikasinya akan memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.” Harapnya.

Disebutkan fitur- fitur yang dimiliki aplikasi ini diantaranya wajib pajak dapat mendaftar layanan pajak tahunan maupun layanan Samsat lain secara online, informasi pembayaran melalui internet banking dan mobile banking, informasi kode bayar, mengunduh bukti elektronik pembayaran sebagai pengganti SKPD sementara yang berlaku selama 14 hari, Informasi kendaraan bermotornya, Informasi pajak kendaraan bermotor, Informasi lokasi Samsat se-Jateng, ATM, Kantor Polisi, Rumah sakit dan kantor Jasa Raharja.

“Bila kurang jelas dengan tata caranya dapat melihat di fitur informasi panduan penggunaan dan pembayaran.” Pungkasnya. (Edi)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *