Saksi Ganitra Tee, Sesalkan Tindakan Dwi Shanti Yang Sudah Menyalahgunakan Kepercayaan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang pidana penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Dwi Shanti Purnomo, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (8/01/2024). Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya menghadirkan Ganitra Tee dan Lucky Tee, dua anak kandung dari Teguh Kinarto, komisaris PT. Podo Joyo Mashur.

Ada fakta mengejutkan yang diungkapkan oleh saksi Ganitra dalam sidang ini. Salah satunya saksi Ganitra menyesalkan tindakan dari terdakwa Dwi Shanti Purnomo yang sudah menyalah gunakan kepercayaan yang telah diberikan oleh orangtuanya, yaitu Teguh Kinarto.

“Saya tidak menyangka kepada terdakwa dan merasa sangat kecewa atas perbuatan terdakwa yang telah diberi kepercayaan penuh tapi disalahgunakan,” kata saksi Ganitra direktur PT Podo Joyo Mashur dihadapan ketua majelis hakim Sutrisno. Senin (8/01/2024).

Menurut saksi Ganitra, penggelapan uang yang dilakukan terdakwa Dwi Shanti dilakukan secara rutin sejak 2 tahun yang lalu. Modusnya kata Ganitra, membuat pengajuan tagihan palsu, invoice dan tagihan serta cek fiktif untuk keperluan kantor. Serta ada mark up tagihan.

“Berdasarkan audit internal kami, ditemukan angkanya sekitar Rp 900 jutaan,” katanya di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Dalam persidangan saksi Ganitra lantas membeberkan salah satu trik yang dipakai oleh terdakwa Dwi Shanti dalam mengakali klaim tagihan Dinner dan pembelian ice cream yang sering dilakukan Ganitra bersama keluarganya.

Biasanya ungkap saksi Ganitra, setelah selesai makan-makan dirinya langsung membayar pakai uang pribadi dan tagihannya tidak langsung di ajukan klaim ke kantor.

“Cela itu dipakai oleh terdakwa dengan seolah-olah dia sudah membayari tagihan itu terlebih dulu. Selanjutnya dia mengajukan klaim resmi ke kantor dengan nilai tagihan yang sudah di mark up,” sambungnya.

Dalam persidangan saksi Ganitra juga mengungkapkan bahwa terdakwa Dwi Shanti Purnomo pernah dua kali melakukan pengembalian atas kerugian yang ditanggung oleh PT. Podo Joyo Mashur.

“Terdakwa 2 kali transfer nilainya Rp 50 juta. Tapi setelah kita runtut ternyata sumber uangnya bukan berasal dari uang pribadi milik terdakwa sendiri, melainkan tetap uang milik papa saya sendiri. Ini kan kebangeten,” ungkapnya.

Sementara saksi Lucky yang adalah anak perempuan dari Teguh Kinarto mengakui bahwa akibat ulahnya, terdakwa Dwi Shanti pernah mengalami pemotongan gaji, untuk menutup penggelapan yang sudah dilakukan.

“Namun setelah dihitung, ternyata masih jauh untuk menutupi kerugian. Uang yang menjadi hak Terdakwa untuk perjalanan ke luar negeri juga pernah di potong, nilainya sebesar Rp 20 juta,” katanya.

Diungkapkan juga oleh saksi Lucky, kondisi terdakwa Dwi Shanti Purnomo saat bekerja sebagai asisten pribadi papanya cukup baik dari sisi finansial,

“Terdakwa ini bekerja sebagai asisten pribadi papa saya sejak 2016, gaji perbulannya sebesar Rp. 6 juta lebih,” tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Penunutut Kejari Surabaya Hariwiadi di dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa Dwi Shanti Purnomo diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.

Awalnya, terdakwa Dwi Shanti dipercaya sebagai sekretaris pribadi Komisaris PT. Podo Joyo Mashur sejak 2016 silam. Untuk jabatan sebagai orang kepercayaan tersebut terdakwa Dwi Shanti mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.6.498.704 serta dipasrahi memegang rekening kas kecil PT. Podo Joyo Mashur pada Bank Victoria atas nama Kelvin Kristianto untuk keperluan pribadi maupun perusahaan.

Untuk pengeluaran dari rekening tersebut diperlukan tanda tangan atau persetujuan dari direktur Keuangan PT. Podo Joyo Mashur, Dewi Puspasari Sutedja atau Kiky Amelia Chandra.

Namun, kepercayaan dari Teguh Kinarto diam-diam diabaikan oleh terdakwa Dwi Shanti dengan tanpa mendapatkan ijin dan sepengetahuan dari bagian Keuangan, terdakwa Dwi Shanti memakai uang perusahaan untuk keperluan pribadi.

Caranya, terdakwa Dwi Shanti menggelembungkan atau Mark Up pengeluaran untuk Komisaris atau Direksi PT. Podo Joyo Mashur dengan membuat bukti pengeluaran palsu yang sebetulnya pengeluaran tersebut tidak pernah ada alias fiktif.

Pengeluaran fiktif dan Mark Up yang dibuat oleh terdakwa Dwi Shanti tersebut atas nama Ganitra Tee dengan total Rp. 46.173.678 serta Mark Up atas nama Ganitra Tee sebesar Rp. 11.800.000. Juga ada pengeluaran fiktif berupa pembelian bingkisan atas nama Ganitra Tee dengan bukti Transfer palsu Rp. 24.995.000. Serta Mark Up dengan bukti Transfer palsu sebesar Rp. 16.699.000.

“Termasuk ada pengeluaran fiktif atas nama Teguh Kinarto sebesar Rp. 234.969.000 dan Mark Up atas nama Teguh Kinarto dengan bukti Transfer palsu Rp. 2.055.000,” tandas Jaksa Hariwiadi saat membacakan surat dakwaan. (Han)

beritalima.com

Pos terkait