SURABAYA, beritalima.com — Terdakwa Vera Mumek melalui tim penasihat hukum dari Kantor Advokat “Palti Simatupang SH & Partners” melancarkan serangan balik dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (24/4/2026).
Dalam nota pembelaan (pledoi), pihaknya menegaskan perkara yang menjerat kliennya bukan tindak pidana, melainkan sengketa bisnis yang dipaksakan masuk ranah hukum pidana.
Kuasa hukum Palti Simatupang menyatakan hubungan Vera dengan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket merupakan kerja sama broker/supplier yang telah berjalan sejak 2021.
Persoalan yang muncul, menurutnya, hanya berkutat pada keterlambatan pengiriman, selisih barang, hingga mekanisme pembayaran.
“Ini murni hubungan bisnis. Jika ada selisih atau keterlambatan, seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan dipaksakan menjadi pidana,” tegas Palti di hadapan majelis hakim.
Dalam pledoi, tim pembela juga menepis adanya unsur niat jahat (mens rea). Mereka menilai fakta persidangan justru menunjukkan Vera masih menjalankan kewajiban dengan melakukan pengiriman barang serta tetap berkomunikasi dengan pihak perusahaan, termasuk terkait dinamika harga dan kendala distribusi.
Tak hanya itu, pembela mengungkap temuan dari Kantor Akuntan Publik Bambang, Sutjipto Ngumar dan Rekan yang menyebut adanya piutang Vera mencapai lebih dari Rp13 miliar terhadap CV Saga Supermarket dan CV Maju Makmur.
“Klien kami justru masih memiliki piutang besar untuk menalangi pembayaran kepada supplier,” ungkap Palti.
Pledoi tersebut juga menyoroti kelemahan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Sejumlah saksi dinilai tidak memiliki pengetahuan langsung dan hanya mengandalkan informasi pihak lain atau audit internal tanpa didukung data lengkap di persidangan.
Dari pihak internal terdakwa, saksi menyebut penggunaan beberapa rekening dilakukan untuk kebutuhan operasional, bukan untuk kepentingan pribadi. Aliran dana disebut tetap berkaitan dengan aktivitas bisnis.
Tim pembela turut mempertanyakan keabsahan dua surat pernyataan yang dijadikan dasar laporan polisi. Menurut mereka, dokumen itu ditandatangani dalam kondisi tertekan sehingga tidak mencerminkan kehendak bebas terdakwa.
Lebih jauh, penasihat hukum menilai jaksa tidak menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk pimpinan perusahaan pelapor dan pihak supplier, yang dinilai krusial untuk mengungkap fakta secara utuh di persidangan.
Atas seluruh argumentasi tersebut, tim pembela menyimpulkan unsur pidana dalam Pasal 372 dan 378 KUHP tidak terpenuhi dan mengindikasikan adanya kriminalisasi perkara bisnis. (Han)








