Saksi KSOP Utama, Proyek Keruk Tanjung Perak 2023-2024 Belum Kantongi PKKPRL

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Persidangan kasus dugaan penyimpangan proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (6/5/2026), mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari aspek perizinan hingga pelaksana pekerjaan di lapangan.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak, Agustinus, mengaku baru mengetahui adanya proyek pengerukan tersebut setelah pekerjaan selesai dilakukan. Ia juga menjelaskan bahwa fungsi penyediaan dan pemeliharaan alur pelayaran serta kolam pelabuhan merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang pelaksanaannya dapat dilakukan melalui kegiatan pengerukan.

Namun, kewenangan pemeliharaan alur dan kolam pelabuhan telah diserahkan kepada PT Pelindo melalui skema konsesi yang telah dua kali diadendum.

Dalam skema itu, pengelola memperoleh imbal hasil dari kapal yang melintas berupa kanal fee yang menjadi pendapatan badan usaha pelaksana (APBS).

Meski demikian, Agustinus mengungkapkan belum ada tindak lanjut atas pelimpahan kewenangan dari Kementerian Perhubungan sejak 2017.

Terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kerja keruk periode 2023–2024, ia menyebut belum mengetahui adanya penerbitan dokumen tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Nyoman Darma Yoga
menegaskan, tanpa penugasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), PKKPRL tidak bisa diterbitkan. Artinya, tanpa PKKPRL, lokasi pengerukan berpotensi ilegal.

“Sudah ada arahan dari Dirjen tertanggal 24 Desember 2025 agar kami berkoordinasi dengan PT Pelindo terkait konsesi,” ujar Agustinus.

Saksi lain, Guntur menyatakan proyek pengerukan tersebut telah mendapatkan persetujuan kerja keruk dari Dirjen Hubla. Ia menyebut PT Pelindo sebagai pemilik pekerjaan dan PT APBS sebagai pelaksana, dengan tanggung jawab berada pada Dirjen Hubla.

Namun fakta di lapangan berbeda. Konsultan pengawas, Achmad Abdul Kadir, mengungkap bahwa pihak yang melakukan pengerukan justru bukan PT APBS.

“Sesuai dokumen, pelaksana PT APBS. Tapi di lapangan saya melihat pekerja dari PT SAI dan PT Rukindo, terlihat dari seragam yang digunakan,” tegasnya.

Meski demikian, laporan pekerjaan tetap disampaikan oleh PT APBS,” imbuhnya.

Temuan lain juga mencuat terkait jumlah kapal pengeruk. Dalam Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) awal tercatat enam kapal, kemudian bertambah menjadi 12 unit pada Desember. Namun data KSOP hanya mencatat 10 kapal, bahkan tiga kapal disebut meninggalkan lokasi sebelum pekerjaan rampung.

“Sudah kami beri teguran terhadap kapal yang keluar sebelum pekerjaan selesai,” kata pengawas Yuan dari KSOP Utama.

Saksi Yuan menegaskan, bahwa setiap aktivitas pengerukan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Pelayaran, yakni penjara hingga dua tahun atau denda Rp300 juta.

 

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap tiga pejabat Pelindo diduga melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.

Tak hanya itu, para terdakwa juga diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS meskipun perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama pengerukan. Kasus ini diduga menimbulkan potensi kerugian negara dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan dengan nilai mencapai Rp83 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait