Sentralisasi Guru Lewat CPNS, Alternatif Pembenahan Sistem Pendidikan 

  • Whatsapp
Sentralisasi Guru lewat CPNS, alternatif pembenahan sistem pendidikan (foto: Kemendikdasmen)

Jakarta, beritalima.com|- Desakan reformasi total tata kelola guru nasional dikritisi Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, meminta Presiden Prabowo Subianto menghapus sistem klaster guru, termasuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, model multi-skema yang selama ini diterapkan justru menjadi sumber persoalan struktural di sektor pendidikan. Ia mengusulkan agar seluruh rekrutmen guru disatukan melalui satu jalur nasional, yakni CPNS (calon pegawai negeri sipil), dengan formasi berbasis kebutuhan riil daerah.

“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh. Sistem klaster guru yang ada saat ini harus dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional,” ujar Lalu (6/5).

Kritik tersebut berangkat dari realitas di lapangan. Skema berlapis dalam pengangkatan guru dinilai menciptakan tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status kepegawaian, hingga disparitas kesejahteraan antar tenaga pendidik. Alih-alih menyelesaikan kekurangan guru, kebijakan tersebut justru memperumit tata kelola pada sistem pendidikan nasional.

Lalu menyoroti persoalan klasik yang belum terselesaikan: keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK di sejumlah daerah. Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola sistem kepegawaian pendidikan.

“Banyak guru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada keterlambatan gaji, ketidakjelasan karier, hingga kesenjangan kesejahteraan antarwilayah,” katanya.

Sebagai langkah konkret, ia mendesak pemerintah mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan menghentikan rekrutmen melalui skema tersebut. Dalam pandangannya, sentralisasi pengelolaan guru di bawah pemerintah pusat menjadi kunci untuk menciptakan sistem lebih terintegrasi.

Namun, usulan ini tak lepas dari potensi kritik. Sentralisasi berisiko mengabaikan keragaman kebutuhan daerah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang memiliki tantangan distribusi tenaga pendidik berbeda. Selain itu, penghapusan PPPK juga berpotensi memicu ketidakpastian bagi ratusan ribu guru yang telah direkrut melalui jalur tersebut.

Di sisi lain, gagasan penyatuan rekrutmen melalui CPNS menawarkan standar lebih seragam dalam kualitas dan jenjang karier guru. Negara, dalam hal ini, dituntut hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjamin kesejahteraan dan kepastian status tenaga pendidik.

“Jika rekrutmen dilakukan satu jalur dan dikelola terpusat, maka kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru bisa lebih terjamin,” tegas Lalu.

Yang jelas, persoalan guru di Indonesia bukan sekadar soal skema rekrutmen, melainkan menyangkut konsistensi kebijakan, kapasitas fiskal daerah, dan keberanian politik untuk menata ulang sistem pendidikan secara menyeluruh.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait