Saleh Daulay: Empat Alasan Jokowi Harus Cabut Perpres No: 64/2020

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk membatakan Peraturan Presiden (Perpres) No: 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No: 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sedikitnya ada empat alasan fundamental, ungkap anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay kepada awak media, Jumat (15/5) mengapa Perpres itu perlu dibatalkan. Pertama, perpres itu tidak mengindahkan pendapat dan anjuran yang disampaikan DPR RI. Padahal, DPR telah menyampaikan keberatannya terhadap rencana kenaikan itu melalui rapat-rapat di Komisi IX dan gabungan bersama pimpinan DPR RI.

Kalau mau lebih spesifik, jelas politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, kita bisa merujuk pada pasal 31 UU tentang MA yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Pasal ini mengamanatkan dua hal. Pertama, sesuatu yang dibatalkan berarti tidak dapat digunakan lagi. Kedua, kalau sudah dibatalkan tidak boleh dibuat lagi. Apalagi, substansinya sama, yaitu kenaikan iuran,” jelas Legislator Dapil II Provinsi Sumatera Utara tersebut.

Kedua, kata Saleh, Pemerintah dapat dinilai tidak patuh pada putusan MA No: 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres No: 75/2019. “Bisa jadi orang berpendapat bahwa dengan menerbitkan perpres baru yang juga berisi tentang kenaikan iuran BPJS, Pemerintah dianggap menentang putusan peradilan.

Padahal, jelas Saleh, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada Presiden. Waktu itu, kita merasakan belum tepat waktunya untuk menaikkan iuran. Kemampuan ekonomi masyarakat dinilai rendah. Kan aneh sekali, justru pada saat pandemi Covid-19 tersebut Pemerintah malah menaikkan iuran. Padahal, semua orang mengetahui bahwa masyarakat dimana-mana sedang kesusahan.

”Bagi saya, dengan keluarnya Perpres tersebut sekaligus mengukuhkan kekuasaan eksekutif yang jauh melampaui legislatif dan yudikatif. Padahal, di dalam negara demokrasi, eksekutif, legislatif dan yudikatif mempunyai kedudukan yang sama tinggi. Karena itu, keputusan-keputusan ketiga lembaga itu harus saling menguatkan, bukan saling mengabaikan”.

Ketiga, dikeluarkannya Perppu 65/2020 tersebut diyakini akan mengurangi tingkat kepercayaan kepada pemerintah. Pasalnya, masyarakat banyak sekali yang berharap agar pemerintah mengikuti putusan MA. Namun, kenyataannya pemerintah malah kembali menaikkan.

Kalau iuran naik, bisa saja orang-orang akan ramai-ramai pindah dari kelas I dan II bisa mutasi kolektif ke kelas III. Selain itu, bisa juga orang enggan untuk membayar iuran. Bisa juga orang tidak mau mendaftar jadi peserta mandiri. Dan, banyak lagi kemungkinan lain yang bisa terjadi sebagai konsekuensi dari kenaikan iuran ini. Kalau semua itu terjadi, pasti akan berdampak pada kolektabilitas iuran dan penghasilan BPJS.

Keempat, kenaikan iuran yang diamanatkan dalam perppu 64/2020 dinilai belum tentu menyelesaikan persoalan defisit bpjs kesehatan. Apalagi, kenaikan iuran ini belum disertai dengan kalkulasi dan proyeksi kekuatan keuangan bpjs pasca kenaikan. Patut diduga, kenaikan iuran ini hanya menyelesaikan persoalan keuangan BPJS Kesehatan sesaat saja.

“Perppu 75/2019 dibatalkan kan atas dasar keberatan dan judicial review yang dilakukan masyarakat. Jika nanti perppu 64/2020 digugat lagi ke MA, lalu MA konsisten dengan putusan sebelumnya yang menolak kenaikan iuran, ini tentu akan menjadi preseden tidak baik. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dipastikan akan turun.”

Saleh berpendapat bahwa sebelum iuran dinaikkan, sebaiknya pemerintah mendesak agar BPJS kesehatan berbenah. Ada banyak persoalan yang sangat kompleks yang perlu diperbaiki.

“Termasuk masalah pendataan kepesertaan, fraud, pelayanan di fakes-faskes, ketersediaan kamar untuk rawat inap, stock obat, dan lain-lain. Ada juga persoalan birokrasi yang kadang-kadang berbelit akibat banyaknya aturan yang dikeluarkan,” demikian Saleh Partaonan Daulay. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait