Polemik Penundaan Pilkada Ditengah Badai Corona

  • Whatsapp

DENPASAR, beritalima.com- Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia menyebabkan Pilkada Serentak 2020, yang semula akan digelar pada 23 September 2020, bergeser 3 bulan ke bulan Desember 2020.

Ini setelah pasca pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur Pilkada 2020.

Keputusan ini mengundang tanya oleh berbagai pihak terkait kepastian pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19 serta bagaimana nasib hak politik masyarakat ketika penundaan Pilkada dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Denpasar yang bekerja sama dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali, pegiat pemilu DEEP Indonesia dan Universitas Warmadewa, mengadakan diskusi publik yang bertemakan “Pilkada 2020 Versus Corona, Kepastian Pelaksanaan Pilkada Diengah Pandemi Covid-19, Jum’at 15 Mei 2020.

Diskusi publik dilakukan melalui media daring berupa zoom meting yang diikuti lebih dari 100 peserta dari penyelenggara pemilu baik dari unsur KPU, Bawaslu, Pegiat Pemilu, Akademisi Kampus dan Wartawan.

Diskusi ini dimoderatori oleh Heroik Subro Mulissyi selaku anggota KPU Kota Denpasar dan diisi oleh beberapa narasumber, diantaranya Saan Mustofa selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Hasyim Asy’ari selaku anggota KPU RI, Yusfitriadi selaku Direktur DEEP Indonesia dan Akademisi kampus A.A Gede Oka Wisnumurti.

Kebijakan pemerintah menggeser waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditakutkan akan menggeser hak politik masyarakat ditengah pandemi covid-19 yang sedang berlangsung. Selain itu, berbagai pertanyaan terkait bagaimana Pilkada 2020 akan dilaksanakan di tengah pandemi pun bermunculan selain Perppu sebagai payung hukumnya hanya mengatur pungut hitung yang dilakukan di bulan Desember, tidak menyinggung tahapan pada proses pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.

Menanggapi hal itu, Yusfitriadi, berpendapat, persoalan ini perlu didiskusikan oleh stakeholder yang terkait, mengingat dalam dunia politik tidak hanya pejabat yang berkepentingan.

“Semua punya peran, semua punya kepentingan, dan masalah ini perlu didiskusikan bersama karena terkait keselamatan semua pihak,” ujar Yusfitriadi.

Saan Mustofa kemudian menjelaskan bahwa penundaan pemilu yang dicanangkan oleh KPU merupakan suatu kebijakan yang tepat. Dilihat dari segi keselamatan penyelenggara dan pemilih, hak pilih masyarakat tidak bergeser dan terdapat hak yang jauh lebih utama yang perlu dilindungi, yaitu kesehatan para masyarakat.

“Untuk kondisi situasional seperti ini, hak politik bisa ditunda. Hal ini sah-sah saja karena penundaan ini juga berupaya untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat dan juga para penyelenggara. Kalau semuanya terjangkit (Covid-19), maka kita tidak bisa melaksanakan ini (Pilkada 2020) dalam waktu yang panjang nanti, sembari menunggu tanggap darurat selesai yaitu sampai tanggal 29 Mei,” tegas wakil ketua Komisi II DPR.

Saan mustofa juga akan membawa proses anggaran pelaksanaan pilkada di rapat bersama dengan KPU dan Kemendagri sebelum lebaran, bahwa sinkronisasi anggaran pelaksanaan pilkada terkait ketersediaanya pada posisi aman.

Menurutnya, KPU juga perlu menyiapkan aturan lanjutan terkait penundaan pemilu ini sebagai regulasi turunannya.

“Saya harap KPU sedari sekarang sudah langsung menyusun draf PKPU terkait ini,” ujarnya.

Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, penundaan pilkada serentak tahun 2020 karena adanya bencana atau pandemi covid-19, dan KPU mempunyai tugas melayani pemilih dan peserta pemilihan. Sedangkan langkah-langkah yang akan diambil untuk proses pengaktipan tahapan kembali, KPU menunggu tanggapan pemerintah.

“Untuk mengambil keputusan kapan tahapan pilkada dimulai, KPU tidak bisa sendiri dalam menentukan, perlu koordinasi dengan semua pihak,” ujar Hasyim.

Kemudian, terkait penundaan Pilkada 2020, Wisnumurti berpendapat bahwa KPU harus berpikir administratif dan optimis, karena KPU tugasnya menyelenggarakan tahapan pilkada. Covid-19 banyak memebrikan pelajaran penting sebagai pola hidup baru atau new normal.

“Covid-19 banyak memberikan iklim baru pada semua elemen termasuk pada pelaksanaan pilkada tahun 2020,” kata Dosen Fisip Universitas Warmadewa, Wisnumurti.

Wisnumurti menambahkan, dalam menentukan penundaan pemilu terkait kondisi luar biasa, seperti pandemi, Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur yang memadai jika Pemerintah ingin melaksanakan pemilihan umum secara elektronik dan dampak penerapannya terhadap konstitusi. Bahwa dalam kondisi pandemi, peran teknologi informasi sangat penting dalam mengakomodasi kebutuhan politik seperti pemilu.

Teknologi memungkinkan masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya dan dapat digunakan sebagai alat untuk mengklarifikasi dokumen para pemilih. Terlebih lagi, pengembangan rekapitulasi elektronik saat ini, dapat menjadi pintu masuk dalam adopsi teknologi tersebut. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait