Sang Eksekutor KIS : Penonaktifan KIS di Pamekasan Atas Perintah Kemensos

  • Whatsapp

Caption: Agung Kurniawan, Bidang K Dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Pamekasan ketika ditemui di kantornya, Selasa (17/09/2019).

Sang Eksekutor KIS : Penonaktifan KIS di Pamekasan Atas Perintah Kemensos

Bacaan Lainnya

PAMEKASAN, Beritalima.com- Adanya desas desus soal penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS), milik seorang warga di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, BPJS Kesehatan Pamekasan sebut wewenangnya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (17/9/2019).

Dari hasil pertualangan reporter Beritalima.com di Kantor BPJS Kesehatan cabang Pamekasan menerangkan, bahwa adanya penonaktifan KIS di wilayah Pamekasan atas perintah kemensos, yang sumbernya berasal dari pengajuan Dinsos setempat.

“Soal penonaktifan KIS itu rananya Dinsos, dan kami disini hanya menjalankan perintah dari kemensos yang sudah turun ke BPJS Kesehatan,”beber Agung Kurniawan, Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Pamekasan ketika ditemui di kantornya, Selasa (17/09/2019).

Sementara itu akibat dinonaktifkannya kartu KIS milik Abd. Salim (51) Dusun Sekgersek, Desa Palengaan Laok, terpaksa mendaftar sebagai pasien umum di RSUD SMART Pamekasan beberapa waktu lalu.

Ditambahkan oleh Agung Kurniawan, Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Pamekasan, bahwa soal penonaktifan milik salah satu warga tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI JK Tahun 2019 Tahap ke enam.

” Dan kasus ini bukan hanya terjadi di Pamekasan saja mas, di wilayah lain juga sama demikian serupa. Karena kami hanya mengeksekutor sesuai data yang masuk ke kami,”terangnya.

Dalam hal ini BPJS Kesehatan terkesan tidak mau menjelaskan soal data layak tidaknya peserta dinonaktifkan apa tidak. Sebab yang memverifikasi ketentuan tersebut adalah pihak Dinsos.

“Kemensos mengirim surat ke kami. Kami yang menonaktifkan. Dan kami tidak ikut campur dalam penentuan peserta. Biasanya meping/verifikasi itu tetap Dinsos. Disana kan punya TKSK. Jadi sana yang paham,” jelasnya Agung kepada Beritalima.com.

Perlu diketahui bersama berdasarkan hasil keterangan pihak BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan. Dari hasil eksekutor penonaktifan KIS data yang dihimpun sementara dengan jumlah 295.341 Ribu se-madura.

Dan untuk wilayah Pamekasan 52.687 jiwa. dinonaktifkan 22.625. Kemudian diganti peserta KIS yang sudah terverifikasi adalah 52.687.

Ketika disinggung adanya keluhan peserta KIS soal pensosialisasian ke bawah dengan penetapan dan penonaktifan KIS. Pihak BPJS kesehatan mengaku sudah beberapa kali turun ke bawah.

Bahkan dirinya beranggapan yang seharusnya melaksanakan sosialisasi tersebut adalah hak dari pada Dinsos setempat.

“Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi ke bawah. Dan ini sebenarnya ranahnya Dinsos silahkan anda kroscek ke sana untuk menanyakan soal verifikasi data dan kebenarannya. Kalau masalah keluhan ya ada beberapa orang menanyakan ke sini,”pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, reporter Beritalima.com berupaya mengklarifikasi ke Dinas Sosial, dan kepala Dinas belum bisa ditemui, hingga melalui Via WhatsApp.(rr).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *