Satreskrim Polres Situbondo Gulung Dua Pelaku CURAS

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Satuan tim Reskrim Polres Situbondo berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan(Curas) terhadap seorang Seorang ibu guru.

“Berdasarkan laporan masyarakat malam tadi kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian dan kekerasan terhadap seorang Ibu guru. Saat kejadian Ibu guru tersebut sedang membonceng kedua anaknya,”Kata Kasat Reskrim AKP Masykur. SH.

Adapun kronologis kejadian, Kasat Reskrim memaparkan Korban Lira Fira Tirisia (34) yang berprofesi seorang dan beralamat didusun Ranu rejo, kecamatan Banyuputih , kabupaten Situbondo, sekitar pukul 19,00 wib, berboncengan dengan 2 anaknya melintas di Jalan raya Landangan, kecamatan Kapongan,

“Lalu secara tiba tiba di pepet oleh motor pelaku (2 orang) serta merampas Hp Tablet yang di pegang oleh anak korban, sehingga mengakibatkan korban bersama ke 2 anaknya mengalami jatuh dari motor. Saat ini kami Penyidik Satreskrim lakukan Sidik tuntas dan melakukan pengembangan kemungkinan TKP lainnya,”Papar Kasat. Rabu (18/04).

Kasubag Polres Situbondo IPTU H.Nanang Priambodo membenarkan jika saat ini Satreskim Polres Situbondo mengamankan Dua orang berinisial AS (30) asal desa Kotakan, Situbondo dan S (20) warga desa Gadingan, kecamatan Jangkar, Situbondo beserta BB I buah Hp Tablet merk Advan dan 1 Motor Vario nopol P 2297 FE.

“Penangkapan Pelaku berdasarkan laporan korban dengan no LP : LP/K/05/IV/2018/sek kapongan, tanggal 6 april 2018, Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Singkat Kabag Humas.
(Mpt/Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *