Satreskrim Polresta Sidoarjo, Ringkus Dua Pelaku Perampok Nasabah

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima. Com- Muzamil (30) alamat dusun Muragung Kelurahan Sanggra Agung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dan Munir (49) alamat desa Labang Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan (tewas) di ringkus unit Satreskrim Polresta Sidoarjo karena terkait kasus Curas Nasabah saat di rilis di depan awak media, kamis ( 08/08).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan awal mula kejadian korban karyawan perusahaan Hasil Karya yang berlokasi di Krian sebelumnya di suruh mengambil uang di Bank BCA cabang Krian Sidoarjo setelah turun dari mobil pelapor berjalan sekitar 200 Meter didepan pintu Pabrik, tiba – tiba pelaku mengambil dari arah belakang tas kresek yang berisi Uang sebesar empat ratus tujuh juta rupiah, dan pada saat mengambil tas kresek tersebut pelaku sambil mengeluarkan
parang, dengan kejadian tersebut pelapor/korban berteriak maling – maling, namun tersangka pada waktu itu berhasil kabur, Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
setempat.

Lebih lanjut Kombes Pol Zain Dwi Nugroho untuk mengungkap kejadian perkara petugas memeriksa saksi dan juga mengananilisasi CCTV di tiga TKP tersebut pelaku berbahasa Madura
dan juga diketahui jenis kendaraan yang digunakan pada waktu itu, dan setelah dilakukan pengembangan dan
penyelidikan di Bangkalan Madura,

Selanjutnya petugas menangkap Semil, saat di amankan pelaku melarikan diri dan melawan petugas akhirnya dilakukan tindakan tegas, Kemudian setelah dilakukan pengamanan dan
dilakukan introgasi terhadap tersangka Semil didapatkan bahwa pelaku lainnya antara lain Munir, khusairi, Jupri, Muhammad dan Mat tinggal kemudian dengan adanya informasi pelaku Munir berada di rumahnya di Bangkalan namun pelaku tidak berada dirumahnya dan petugas melakukan pengejaran dan penangkapan di daerah Mulyorejo.

Dalam penakapan pelaku Munir melawan dengan membawa senjata tajam dikarenakan membahayakan petugas melakukan tembakan peringatan dan tembakan kearah badan, Tersangka dapat dilumpuhkan dan Tim segera membawa ke RS Bhayangkara Surabaya dan dari Pemeriksaan Dokter, pelaku dinyatakan telah Meninggal Dunia.

sementara pelaku 4 pelaku yang belum tertangkap antara lain Khusairi, Jupri, Muhammad dan Mat tinggal di jadikan Daftar pencarian orang (DPO)

Kemudian barang bukti yang diamankan petugas berupa dua sepeda motor, sajam dan sisa uang hasil kejahatan guna penyelidikan, kemudian pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, ujarnya. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *