Sejumlah Warga Bendungan Terima Ganti Rugi Pengganti Jalan Dari Pemkab Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Sejumlah warga di Kecamatan Bendungan Trenggalek menerima ganti rugi pengganti jalan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Tanah yang dibebaskan ini merupakan lahan warga yang difungsikan sebagai jalan penghubung antar kecamatan ruas Ngares-Bendungan.

Terpaksa jalan harus dialihkan ke lahan warga, pasalnya akses yang sebelumnya amblas tergerus longsor.

Ada 5 bidang tanah yang dibebaskan. Empat bidang dilaksanakan tahun 2020 ini dan satu bidang dibebaskan tahun 2021 karena menunggu dokumen kepemilikan, pasalnya pemiliknya berada di luar Pulau Jawa.

Proses pembebasan tanah ini sendiri difasilitasi Desa Surenlor. Verifikasi dan kelengkapan persyaratan pembebasan lahan ini dilaksanakan di balai desa, Kamis (19/11).

Kabid Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, Ariyoga mengungkapkan “alhamdilillah pada hari ini kita sudah menyelesaikan untuk ganti rugi tanah atas relokasi jalan yang longsor di Desa Surenlor,” ungkapnya.

Ruasnya Ngares-Bendungan, “kira-kira km 15,” terang salah satu kepala bidang di Dinas PUPR ini.

Karena relokasi, jalan baru ini harus melewati tanah warga. Sehingga tanah warga ini kita lakukan pembebasan tanah.

Patut disyukuri lanjut Ariyoga, “pembebasan tanahnya, hari ini sudah selesai. Ada 5 bidang tanah, namun 1 bidang masih diluar Jawa yang punya, sehingga akan kita selesaikan setelah administrasinya lengkap,” imbuh pria ini.

Yang lainnya sekitar 408 meter persegi sudah kita bebaskan dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 180 juta.

Menyisakan satu bidang tanah, menunggu bukti kepemilikan tanah. Diperkirakan satu bidang ini akan diselesaikan tahun 2021 mendatang.

Pada perinsipnya warga yang tanahnya terlewati jalan baru ini tidak keberatan bidang tanahnya bisa digunakan sebagai jalan. Saimin misalnya, salah satu warga yang tanahnya digunkan untuk pengganti jalan di Kecamatan Bendungan tersebut.

“Memang sudah saya niatkan untuk peruntukan ini. Dulu sebelum terjadi longsor, tanah saya sebagian itu sudah saya relakan untuk jalan desa,” jelas Saimin.

Kalau sekarang ini bila dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah, tentunya saya relakan. “Dan bila sekarang saya mendapatkan ganti rugi saya sampaikan terima kasih,” tandas warga Surenlor ini. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait