Sekali Gebrak, Sat Sabhara Berhasil Amankan Miras Di Dua Tempat

  • Whatsapp
Berbagai merk minuman keras yang berhasil diamankan Sat Sabhara polres Sumenep

Sumenep, beritaLima, Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Sumenep, pada Hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2016 pukul 13.00 WIB bertempat di Toko TOSARI BARU dengan alamat Jln. Sultan Abdurrahman 2 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Toko yang dijaga oleh Mulya Suntoyo umur 49 Tahun, Laki-laki swasta kedapatan menjual miras sebanyak
38 botol Prost Beer
33. botol Vodka 250 ML
1. botol Vodka 350 ML
7. botol Vodka 500 ML
“Terhadap pemilik toko akan diproses sidang tipiring dengan pasal 21 Jo 25 Perda Kabupaten Sumenep nomor 03 tahun 2002”, jelas Kasubag humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin.

Pada hari yang sama, Satuan Sabhara Polres Sumenep yakni pada Sabtu tanggal 21 Oktober 2016 pukul 11.30 WIB bertempat di Toko Pojur alamat Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep yang dijaga oleh Romlah umur 26 Tahun, perempuan swasta alamat Desa Longos Kecamatan Gapura kedapatan menjual miras sebanyak 6 ( enam ) botol Draft beer.

“Karena tindak pidana ringan, maka pelaku tidak ditahan dan dalam waktu dekat kita sidangkan ke Pengadilan Negeri Sumenep”, ungkap AKP Hasanuddin.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *