Seminar Pemerintah Daerah, LaNyalla Sampaikan Substansi RUU Daerah Kepulauan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir, DPD RI menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. RUU itu masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam Seminar Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Selruh Indonesia di Jakarta, Rabu (31/3) mengatakan, ada 9 substansi dalam RUU. “Kita bersyukur karena RUU Daerah Kepulauan masuk Prolegnas 2021. RUU inisiatif DPD RI itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir,” kata LaNyalla.

Selain LaNyalla, hadir dalam seminar ini sejumlah Senator, yakni, Fachrul Razi (Aceh), Badikenita Putri (Sumut), Bustami Zainuddin (Lampung) dan Alexander Fransiscus (Babel). Juga tampak Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwan dan Ketua Umum Aspeksindo Abdul Gafur Mas’ud juga Bupati Penajam Paser (PPU), Kalimantan Timur.

LaNyalla mengatakan, jika dibaca dengan seksama, RUU tentang Daerah Kepulauan ada sembilan subtansi penting. “Yang pertama perhatian atas paradigma pembangunan maritime based, selain paradigma land based yang sudah ditentukan pemerintah. Faktanya, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia,” tutur LaNyalla.

Substansi berikutnya jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk/ekstrem. Hal ini termaktub dalam Pasal 37 ayat 2. “Substansi ketiga soal layanan pendidikan dasar, menengah serta kesehatan ditanggung negara. Substansi keempat, pendanaan khusus melalui Dana Khusus Kepulauan. Hal ini termaktub dalam Pasal 27.”

Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur ini menambahkan, substansi kelima mengatur Konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5 persen dari Dana Transfer Umum yang berasal dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, seperti diatur dalam Pasal 30.

Substansi keenam pengaturan penerbitan izin usaha perikanan tangkap, pengadaan kapal tangkap, pendaftaran kapal tangkap bobot di atas 30 sampai 60 gross tonase, dan izin usaha pemasaran serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi kepulauan, seperti diatur Pasal 13 ayat 1.

Substansi ketujuh mengatur kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral dan tertulis di Pasal 15. “Substansi kedelapan, RUU itu mengatur kewenangan dalam bidang perdagangan antar pulau skala besar di Pasal 18. Substansi kesembilan menyangkut konsepsi Pulau-Pulau Kecil Terluar atau PPKT, adalah Aset Strategis Nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI, seperti diatur Pasal 38 RUU tersebut.

LaNyalla yakin dengan substansi itu, RUU tentang Daerah Kepulauan ini sudah mengakomodasi dan memberi jalan keluar beberapa persoalan yang dialami Pemda Kepulauan dan pesisir. “Termasuk Indeks Kemandirian Fiskal di daerah yang bercirikan kepulauan. Tinggal bagaimana berjuang untuk memastikan RUU itu menjadi UU tahun ini,” kata dia.

LaNyalla juga menyampaikan jika dukungan Asosiasi perlu karena, bagi pemerintah pusat, RUU itu membawa konsekuensi peningkatan jumlah dana yang harus ditransfer ke daerah.

Di Indonesia terdapat 8 Provinsi dan 85 Kabupaten dan Kota yang bercirikan daerah kepulauan dan pesisir pantai. Delapan rovinsi itu adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait