Sengketa Tanah Mulyo Hadi Lawan Widiowati Hartono Makan Korban, Johanes Dipa : Diduga Ada Pengerahan Ratusan Massa saat PPKM Darurat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas kepemilikan tanah seluas 6.850 meterpersegi di Darmo Puncak Permai antara Mulyo Hadi (Penggugat) melawan Widiowati Hartono (Tergugat) saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Celakanya, sengketa perdata dengan nomer perkara 374/Pdt.G/2021/PN.Sby ini diduga mendapat intervensi dari berbagai pihak, salah satu diantaranya adalah dari oknum aparat kepolisian.

Hal itu diungkapkan Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Mulyo Hadi (Penggugat). Tudingan Johanes Dipa tersebut bukanya tanpa alasan, sebab dia menangkap banyak kejanggalan selama menangani perkara ini. “Perkara ini bisa dikatakan Gajah melawan Semut, klien saya ini diibaratkan Semut. Sebab menurut kabar yang saya terima, Tergugat Widiowati Hartono ini adalah isteri dari pemilik perusahaan rokok di Indonesia,” ujar Johanes Dipa Wijaya. Rabu (28/7/2021).

Diterangkan Johanes Dipa, sengketa ini berawal dari kliennya yakni Mulyo Hadi yang merupakan ahli waris dari Randim P Warsiah dilaporkan oleh Widiowati Hartono ke Polda Jatim yang akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya dengan sangkaan melanggar pasal 167 KUHP tentang penyerobotan.

Nah, berdasarkan gelar perkara khusus pada 20 April 2021 yang dipimpin Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto diterbitkan kesimpulan dan rekomendasi bahwa penyidikan perkara perlu ditangguhkan, sampai menunggu putusan perkara perdata nomer 374/Pdt.G/2021/PN.Sby berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Kesimpulan dan rekomendasinya kan sudah jelas, bahwa perkara ini ditangguhkan. Tapi anehnya kok penyidik Polrestabes Surabaya malah mengajukan surat permintaan ijin penyitaan khusus ke PN Surabaya,” terangnya.

Surat permintan penyitaan yang diajukan penyidik Polrestabes Surabaya tersebut tentu saja ditolak oleh PN Surabaya dengan pertimbangan adanya putusan PTUN No 280/P/15/PTUN.Sby serta masih ada gugatan perdata No 374/Pdt.G/2021/PN.Sby yang saat ini sedang bergulir di PN Surabaya. Jadi kepemilikan atas objek sengketa harus menunggu adanya putusan perdata atas tanah tersebut.

Tidak puas dengan penundaan tersebut, lanjut Johanes Dipa, orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang patut diduga sebagai suruhan dari Widiowati Hartono dengan tidak menghormati putusan pengadilan dan proses hukum yang sedang berjalan, malahan melakukan pengrusakan tembok dan memasukkan container serta menempatkan oknum aparat. “Selain itu, ada penyidik bersama sekitar 30 orang datang ke lokasi bahwa tanah yang dalam keadaan status quo dan menyampaikan kepada para pihak serta ahli waris agar datang menghadap Kasat Reskrim Surabaya untuk mediasi pada tanggal 6 Juli 2021,” lanjutnya.

Namun karena pada 6 Juli 2021 ada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka pertemuan dengan Kasat Reskrim pun ditunda.

Naasnya sambung Johanes Dipa, meski masih dalam masa PPKM Darurat, ternyta ada ratusan orang mendatangi obyek sengketa, melakukan tindakan beringas dengan melakukan penyerangan, penganiayaan bahkan pengusiran pada para ahli waris dari lokasi tanah sengketa. “Bahkan ada yang merampas HP, juga ada mencopot dan merusak papan nama yang dipasang oleh ahli waris. Kejadian itu terjadi pada 9 Juli 2021 pukuk 21.30 WIB. Awalnya datang 50 orang yang diduga sekelompok preman, kemudian datang massa tambahan yang jumlahnya sekitar 150 orang. Kejadian di masa PPKM darurat itu juga diketahui oleh aparat kepolisian,” sambungnya..

.
Berdasarkan keterangan oknum yang melakukan tindakan tersebut, Johanes Dipa mendapatkan pengakuan bahwa aksi pendudukan tanah sengketa tersebut mereka lakukan atas perintah Bos rokok ternama, “Tujuannya untuk memenuhi syarat pengukuran perpanjangan SHGB No 4157/Pradahkalikendal,” paparnya.

Johanes Dipa menambahkan, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki Widiowati Hartono ternyata tidak jelas warkahnya, sebab SHGB No 4157 tertulis Pradahkalikendal tapi menunjuk lokasi di daerah Lontar. “Hal ini tentu merupakan perbuatan premanisme dan main hakim sendiri dan merupakan pelecehan terhadap institusi peradilan (contempt of court) serta merupakan pelanggaran terhadap kebijakan PPKM darurat,” ujarnya.

Lebih dari semua itu, lanjut Johanes Dipa, ada peristiwa memilukan dari tindakan mengumpulkan ratusan orang secara bersamaan di masa PPKM darurat tersebut membuat Lim Tji Tiong (kuasa hukum Mulyo Hadi) yang saat itu berada di lokasi kejadian karena melakukan pendampingan terhadap kliennya meninggal dunia diduga karena Covid-19 “Dia diduga terpapar saat di lokasi kejadian,” pungkas Johanes Dipa Wijaya.

Terpisah, kuasa hukum Widiowati Hartono yakni Sandy K. Singarimbun, SH., MH saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya menyatakan bahwa dia sedang berada di Papua sehingga pembicaraan tidal jelas. Dia meminta agar menghubungi ketua tim yakni Adi.

Sementara Adi yang disebut-sebut sebagai ketua tim kuasa hukum Widiowati Hartono saat dikonfirmasi tak memberikan respon baik melalui sambungan telepon maupun sambungan WhatsAppnya.

Sementara Kabid Propam Polda Jatim Taufik Herdiansyah, saat dimintai komentar terkait sejumlah oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran di masa PPKM darurat menyatakan akan melakukan pengecekan. “Oke mbak, nanti saya cek ya,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan akan melakukan pengecekan. “Saya akan cek dulu ya,” ujar Gatot. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait