PROBOLINGGO, beritalima.comb- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo mendantangani nota kesepakatan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, Senin (7/8/2017). Hal itu setelah melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Eksekutif dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Asyari dan seluruh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo yang diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar).
Setelah penandatanganan persetujuan KUPA-PPAS, selanjutnya Plt Sekda Asyari membacakan Nota Penjelasan Bupati Tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Plt Sekda Asyari menyebutkan, pos pendapatan daerah mengalami perubahan target yang semula dianggarkan sebesar Rp 2.045.500.604.904 berubah menjadi sebesar Rp 2.398.460.738.148 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 352.960.133.244 atau 17,26%.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah semula dianggarkan sebesar Rp 219.687.300.522 diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp 328.586.608.350 atau sebesar 149,57% sehingga menjadi sebesar 548.273.908.872. Peningkatan pos PAD ini berasal dari pos pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah.
Selanjutnya pos dana perimbangan semula dianggarkan sebesar Rp 1.409.599.408.000 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 15.209.824.894 atau sebesar 1,08% sehingga menjadi sebesar Rp 1.424.809.232.894. Kenaikan pos dana perimbangan ini berasal dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak.
Lalu pos lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula dianggarkan sebesar Rp 416.213.896.382 diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp 9.163.700.000 atau sebesar 2,20% sehingga menjadi sebesar Rp 425.377.596.382. Peningkatan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah ini berasal dari pos bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur.
Sementara belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2017 semula dianggarkan sebesar Rp 2.122.554.721.904 berubah menjadi sebesar Rp 2.550.362.288.268,27 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 427.807.566.364,27 atau 20,16%.
Terdiri dari belanja tidak langsung semula dianggarkan sebesar Rp 1.334.508.681.945 berubah menjadi sebesar Rp 1.346.274.914.010 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 11.766.232.065 atau sebesar 0,88%.
Belanja langsung yang semula dianggarkan sebesar RP 788.046.039.959 berubah menjadi sebesar Rp 1.204.087.374.258,27 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 416.041.334.299,27 atau 52,79%.
Penerimaan pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp 100.754.117.000 berubah menjadi sebesar Rp 185.106.869.200 mengalami kenaikan sebesar Rp 84.352.752.294,98 atau 83,72%. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan tetap sebesar Rp 23.700.000.000.
Pembahasan ini akan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati dan Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi. Pembahasan Banggar serta Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi Terhadap RPAPBD tahun anggaran 2017. (Puput/Aj)