Mega Proyek Di Lahan Eks PTP Masih Bergejolak

  • Whatsapp

LOTENG-Beritalima-
” Kalau hari ini permasalahannya tidak klar, maka kami jamin acara peletakan batu pertama akan ricuh/terganggu” kata Dewan Penasehat Kasta NTB.

Puluhan Warga Desa Puyung, Kecamatan Jonggat didampingi Lembangga yang mengatas namakan dirinya KASTA NTB hearing ke Kantor DPRD Lombok Tengah guna menuntut agar diikut sertakan dalam program, Senin 07/08/17 di Ruang Banmus Kantor DPRD Loteng. Wakil ketua DPRD Ahmad Ziady dan Dua orang dari komisi I L. Arif dan Saharudin temui peserta hearing.

Ketua Dewan Pembina Kasta NTB, Lalu Wink Haries sekaligus sebagai Juru bicara pada hearing ini menyampaikan ucapan terimaksih karena pihak DPRD merespon cepat keinginan mereka untuk hearing, namun berharap dihadiri oleh Sekda tapi berhubung sekda harus hadiri rapat dimaklumi tidak bisa hadir, Meski sejatinya sangat diharapkan kehadirannya. Katanya mengawali.

Sementara 30 rumpun keluarga ahli waris lahan eks PTP juga dihadirkan dalam kegiatan hearing tersebut, mereka yang terbilang memiliki dokuument terkait lahan 41,35 hektar yang menurut mereka lahannya inklud dalam lokasi mega proyek itu dinataranya pada lahan seluas 22,3 hektar untuk Poltekpar dan lahan kantor bupati 10 hektar.

Diharapkan tindakan kooperatif warga bisa dithargai dengan baik oleh pemerintah. Karena bila pemerintah mau bersikeras menjalankan kehendaknya maka masyarakat juga bisa melakukan hal yang sama dengan pemerintah.”Masyarakat ini masih mau melakukan musyawarah menyelesaikan masalah ini. Ini yang harus diapresiasi,”harapnya.

Ternya Hearing ini juga terkaitan dengan rencana pemerintah untuk melakukan ground breaking pada tanggal 10 agustus 2017 mendatang, lantas Kasta NTB harus berpacu dengan waktu untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

Untuk mendapatkan hasil yang maksimal pada hearing kali ini maka dihadirkan pihak dari Dinas Keuangan dan Aset Daerah, Kadis Budbar Lombok Tengah, H.Lalu Putria, Kadis Pertanian Lombok Tengah, Lalu Iskandar serta sejumlah anggota lainya, Majrun, Lalu Arif dan Saharudin.

“Warga pemilik Eks PTP nyatakan tidak akan ganggu peletakan Batu pertama pembangunan Sekolah Tinggi Politeknik Pariwisata Lombok Tengah jika permohonannya diterima yaitu berupa program dan pembinaan” tambah Wink.(Shi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *