Sidang Bos Sipoa Lawan PT Badjatech Mesindopratama, Berlangsung Panas

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan perdata antara Budi Santoso sebagai tergugat I dan Margaretha Dynawaty sebagai tergugat 2, melawan penggugat PT Badjatech Mesindopratama, berlangsung panas.

Itu terjadi setelah pengacara tergugat I, Franky Desima Waruwu, dengan suara lantang meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Isjuedi melakukan penundaan sidang selama 1 bulan mendatang.

Alasan penundaan itu, kata Franky demi memenuhi rasa keadilan, pasalnya, uang Rp 10.379.688.000 yang menjadi obyek gugatan, adalah milik customer yang dipakai oleh pihak tergugat untuk membeli tanah di desa Sidorejo, Kecamatan Krian yang nilainya kurang lebih Rp 94 miliar.

“Makanya, kami dari tergugat I tidak terburu-buru menjawab gugatan ini. Sebab ini menyangkut hak orang banyak. Uang Rp 10.379.688.000 yang digugat oleh penggugat, merupakan uang muka dari tergugat I yakni Budi Santoso. Budi Santoso saat itu adalah direktur PT Bumi Samudra Jedine, pemilik proyek Royal Avatar World.” kata Franky diruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (27/11/2018).

Diterangkan Franky, gugata perdata No
500/Pdt.G/2018/PN SBY tanggal 22 Mei 2018 ini, berawal dari jual beli tanah seluas 47.000 M2 lebih di Desa Sidorejo, Krian dengan harga jual Rp 94 miliar lebih, antara tergugat I Budi Santoso dengan penggugat PT Badjatech Mesindopratama.

Tergiur dengan tanah itu, tergugat I, Budi Santoso memberikan uang muka sebesar Rp 10.379.688.000.

Namun ditengah perjalanan, PT Bumi Samudra Jedine berperpakara dengan customernya di kepolisian, hingga menyebabkan Budi Santoso ditahan di Polda Jatim pada 19 April 2018.

Atas penahan tersebut, Budi Santoso pun, tidak bisa meneruskan pembayaran karena keterbatasan keuangan.

Padahal, uang muka Rp 10.379.688.000 yang dibayarkan Budi ke PT Badjatech Mesindopratama, adalah uang muka dari para customer Royal Avatar World yang programnya PT Bumi Samudra Jedine.

Akibat tergugat I tidak melakukan pembayaran, maka PT Badjatech Mesindopratama, melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya pada Mei 2018, yang intinya minta uang itu hilang dan tanahnya minta dikembalikan.

“Makanya dalam sidang tadi, saya berkireras melakukan penundaan. Saya hanya minta tanahnya dikembalikan dan uangnya juga dikembalikan. Supaya uang Rp 10.379.688.000 itu dikembalikan dan dibagikan ke customer RAW. Uang Rp 10.379.688.000 itu dipegang oleh PT Badjatech Mesindopratama, sedangkan surat tanahnya dipegang oleh notaris Margaretha Dynawaty, makanya notaris Margarerha menjadi pihak tergugat 2,” tutup Franky. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *