15 Terpidana Narkoba High Risk, Dipindahkan ke Nusakambangan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukuam dan HAM Jawa Timur memindahkan 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Nusakambangan.

Pemindahan tersebut dilakukan karena para terpidana dalam kategori high risk atau rawan menimbulkan konflik.

“Mereka berasal dari 3 Lapas Kelas I di Jatim, yakni Surabaya, Malang dan Madiun. Tujuannya, untuk mengurangi dampak buruk overcrowded di Lapas,” terang Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim, Anas Saeful Anwar, Selasa (27/11/2018).

Dijelaskan Anas, 15 WBP tersebut merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis hukuman sementara paling ringan 5 tahun hukuman badan.

“Dua di antaranya divonis seumur hidup,” jelasnya.

Pemindahan dilakukan Kanwil Kemkumham Jatim pada Minggu (25/11/2018) lalu dengan naik bus dan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Brimob Polda Jatim dan 8 orang tim Satgas dari Kanwil Kemenkumham Jatim.

“Rombongan sampai di Pelabuhan Penyeberangan di Cilacap sekitar pukul 7.30 WIB. Dan diterima langsung Kalapas Klas IIA Narkotika Nusakambangan Herman Mulawarman,” ujar Anas.

Untuk diketahui, Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jatim hingga 26 November 2018, jumlah penghuni Lapas atau Rutan mencapai 26.831 orang. Angka tersebut termasuk overcrowded yang mencapai 116 persen.

Pemindahan 15 WBP tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari kondisi yang tidak ideal di dalam Lapas Rutan di Jatim. WBP high risk itu berpotensi membuat konflik yang lebih besar. Karena pengaruh, pemikiran maupun keahlian yang dimilikinya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *