Sidang ke-10 Perkara SPI, JPU Hadirkan Dua Orang Saksi Fakta Lagi

  • Whatsapp

MALANG – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang lagi saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelecehan seksual yang didutuduhkan pada JE. Salah satu saksi fakta yang dihadirkan adalah pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (18/5/2022).

Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo usai mengikuti persidangan di PN Kota Malang menyebut, dua saksi fakta tersebut antara lain seorang perempuan berinisial RAU, yang merupakan kepala Sekolah SPI dan SF, seorang laki-laki ktua yayasan sekolah SPI.

“Ini saksi fakta, Ada dua orang saksi dihadirkan yang pertama RAU selaku Kepala sekolah SPI, kemudian yang kedua si SF selaku ketua yayasan di SPI,” sebut Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo usai mengikuti sidang.

Dijelaskan Edi, persidangan ini berjalan lancar tanpa kendala. Saksi juga telah menjelaskan panjang lebar seputar pengetahuan mereka tentang perkara ini. Beber Edi, pada intinya, kedua saksi mengatakan tidak mengetahui atau melihat kejadian pencabulan seperti halnya yang didakwaan Jaksa.

“Intinya tadi saksi sudah menjelaskan, terkait sekolah, Jelas tadi saksi mengatakan tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengetahui terkait yang didakwakan Penuntut Umum,” beber Edi.

Sementara itu, Sidang selanjutnya bakal digelar pekan depan, tepatnya pada Rabu, 25 Mei 2022. JPU akan menghadirkan dua orang saksi termasuk dua orang ahli.

“Saksi yang dihadirkan masih 4 lagi, termasuk ahli,” tandas Edi Sutomo.

Kuasa hukum JE, Filipus Harapenta Sitepu dalam persidangan yang ke-10 kalinya ini mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU menampik adanya isu pencabulan di Sekolah SPI.

“Dan ini (Pelecehan Seksual) tidak ada, dia (saksi) tidak pernah tau, tidak ada isu itu (pencabulan) padahal ini saksi dari Jaksa,” singkat Filipus. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait