Siswa Praktek Kerja SMKN 1 Pasuruan Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

  • Whatsapp

PASURUAN, beritalima.com | Para siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Pasuruan yang akan melakukan Praktek Kerja lndustri dipastikan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Pasuruan sebelum melaksanakan tugas belajar kerja di berbagai perusahaan beberapa daerah.

Kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para siswa magang kerja tersebut dikemukakan dalam sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK pada mereka, Senin (18/1/2021). Sosialisasi ini digelar secara virtual oleh BPJAMSOSTEK Pasuruan, diikuti para guru dan siswa SMKN 1 Pasuruan yang akan melaksanakan Praktek Kerja Industri.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan, Arie Fianto Syofian, mengatakan, para siswa SMKN 1 Pasuruan yang akan melaksanakan Praktek Kerja Industri tahun ini dipastikan didaftarkan BPJAMSOSTEK. Jumlah mereka 130 siswa, ditambah para guru pembimbing mereka. Semuanya akan didaftarkan 2 program BPJAMSOSTEK, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Arie, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi yang masih belajar atau praktek kerja. Kenapa ini menjadi lebih penting bagi siswa praktek kerja, karena mereka lebih riskan mengalami kecelakaan kerja, sebab baru dalam taraf belajar kerja.

Karena itu, dalam kesempatan ini Arie juga mengimbau sekolah-sekolah lain yang memiliki program praktek kerja hendaknya seperti yang dilakukan SMKN 1 Pasuruan, mendaftarkan siswanya yang hendak magang kerja ke BPJAMSOSTEK.

Arie mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang kerja ini merupakan bentuk kepedulian pihak sekolah terhadap resiko jika terjadi pada para siswa dan siswinya saat Praktek Kerja Industri. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini pihak sekolah dan orangtua siswa serta para siswa sendiri tidak perlu khawatir resiko praktek kerja.

Praktek Kerja Industri merupakan kegiatan yang tidak dilakukan di lingkungan sekolah. Para siswa akan menjalani kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di dunia usaha atau dunia industri sesuai kemampuan dan bidangnya.

“Jadi walaupun para siswa sebenarnya sudah mendapatkan bekal pendidikan keterampilan dari sekolah, akan tetapi mereka perlu mendapatkan jaminan keselamatan saat praktek kerja industri berlangsung dari BPJAMSOSTEK,” tutur Arie.

Dia menambahkan, dengan mengikuti dua program BPJAMSOSTEK tersebut, jika mereka mengalami musibah kecelakaan saat berangkat, sedang dan pulang dari praktek kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJAMSOSTEK. Dan jika mereka meninggal dunia di masa kepesertaannya, ahli warisnya akan mendapat santunan JKM sebesar Rp 42 juta. (Ganefo)

Teks Foto: Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pasuruan.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait