SK KNPI Pusat di Blokir, KNPI Langsa Pertanyakan ke Kesbangpol

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Pemblokiran SK oleh Kementrian Hukum dan hak asasi manusia (Kemenkuham) terhadap kepengurusan KNPI Pusat versi Noer Fajriansyah pada 17 Januari 2019, KNPI Langsa Versi Abu Bakar Amin, SE datangi Badan Kesbangpol Kota Langsa.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Abu Bakar Amin, SE menjelaskan, Ini sesuai dengan surat balasan dalam hal ini Ditjen AHU SK dengan nomor AHU-0000037.AH.01.08.THN.2019 Tanggal 17 januari 2019, Kamis (13/02).

Hal ini sudah sah dan satu-satunya pemegang mandat Kemenkuham RI bahwa kepengurusan DPP KNPI pusat yakni Ketua Umum Abdul Aziz, ST, Sekretaris Jendral Yami Tema Tirtajaya Laoly dan Bendahara Umum Abraham Sirdjaja.

“Jadi tidak ada lagi dualisme pengurus KNPI di Kota Langsa, jelas yang sah hari versi Abdul Aziz, ST telah mendapatkan keabsahan Kemenkuham di pusat, dan di Kota Langsa dirinya sebagai Ketua KNPI Langsa”, tegas Amin.

Lanjutnya, untuk dana hibah yang di anggarkan pemerintah Kota Langsa Tahun 2020 senilai Rp.250 juta, dirinya meminta Pemko jangan mencairkan dulu sampai surat resmi dikirimkan oleh Dirjen Polpum Kemendagri di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Langsa Agussalim, SH, MH saat menerima kunjungan Ketua KNPI Langsa Abu Bakar Amin, SE serta pengurus di ruang kerjanya, mengatakan bahwa dirinya tinggal menunggu surat resmi dari Provinsi Aceh.

“Terkait pemblokiran KNPI Pusat versi Noer Fajriansyah sudah kita pertanyakan ke provinsi, dan insya Allah menunggu surat resmi secara hirarki”, pungkas Agus.

Kemudian, terkait pencairan hibah untuk KNPI Langsa Versi Ketua Muktar, sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengirimkan surat ke Kesbang pol perihal konfirmasi dengan nomor : 900/700/2020 Tanggal 10 Februari 2010.

Kepala Kesbangpol Agussalim, SH, MH menjelaskan, berikut petikan surat balasannya :

1. Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 900/700/2020 tanggal 10 Februari 2020 perihal tersebut diatas.

2. Dapat kami sampaikan bahwa Ormas KNPI di Kota Langsa ada dualisme kepemimpinan dan kedua kepemimpinan KNPI tersebut sama-sama memiliki pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.

3. Kesbangpol Kota Langsa belum
menerima salinan suratndari Kemenkumham No. AHU.VM 01.01.45 tanggal 29 Januari 2020 perihal jawaban atas permohonan Pemblokiran Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No. AHU.0000037.AH 01.08 tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019.

4. Kami sudah berkoordinasi dengan Kesbangpol Aceh dan Kesbangpol Aceh juga belum menerima secara resmi surat Pemblokiran tersebut diatas dan
kami dari Kesbangpol Kota Langsa tidak dapat memberikan pertimbangan dan saran atas permintaan pencairan dana hibah sebelum surat pemblokiran kami terima secara resmi. (Dhani Atjeh).

Teks Foto : Ketua KNPI Kota Langsa Abu Bakar Amin, SE Bersama Pengurus di Terima Kepala Kesbangpol Kota Langsa, Kamis (13/02).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait