Soal Penyalahgunaan TKD Kades dan Perangkat Desa Demung Dipanggil Kejari Situbondo

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com
Kasus dugaan penyimpangan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo setelah melalui serangkaian pemerikasaan oleh inspektorat kabupaten Situbondo kini memasuki tahap penyidikan di kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dengan memanggil kades dan perangkat desa Demung, Kamis (29/11/2018).

Kepastian pemanggilan terhadap Kades, Sekdes Maupun perangkat desa disampaikan oleh pelapor kasus tersebut M.Setiawan (43) warga dusun Watu ketu RT 01 RW 02 desa Demung kecamatan Besuki Situbondo yang mengaku mendapat informasi pemanggilan terhadap 6 orang perangkat desa termasuk kades oleh kejaksaan.

“Informasi mengenai pemanggilan atas kasus TKD desa Demung yang saya laporkan, saya dapatkan dari seorang warga yang mengetahui adanya surat pemanggilan dan memfotonya,”Ucap M.Setiawan.

M.Setiawan membeberkan lebih lanjut, pelaporannya terkait dugaan penyalah gunaan TKD tersebut dilaporkan pada tanggal 14 mei 2018 karena sebagai masyarakat dirinya menduga ada kongkalikong dan penyalah gunaan sewa TKD seluas 48 Hektar dengan nilai taksiran sewa Rp 870 juta dijadikan bancakan oleh perangka desa, kades dan kroni – kroninya.

“Pelaporan kami sebagai masyarakat dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good govermance) bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme/KKN seperti yang diatur dalam PP no 31 tahun 2000, dalam menunjang hal tersebut diperlukan aparatur yang amanah, jujur terhadap pengelolaan kekayaan desa, sehingga mampu memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”Harapnya.

Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyak (LIRA) Didik Martono mengapreasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang menurutnya sudah serius menangagapi laporan masyarakat, terlait dugaan penyalah gunaan TKD Demung, menurutnya kasusnya lebih parah dari desa Sumberrejo yang sudah diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor.

“TKD desa Demung banyak sekali peraturan yang yang dilanggar oleh kades dan perangkat desa, salah satunya adalah Peraturan Bupati Situbondo no 29 tahun 2012 dan no 16 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan desa, tidak etis kalau saya satu persatu karena saya penyidik sudah memahami, dan pelaporpun sudah menjelaskan secara rinci,”Jelas Didik sambil mengatakan jika sudah ada temuan dari inspektorat yang memutuskan kades mengembalikan uang negara senilai Rp 600 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana,SH,MH membenarkan jika ada pemanggilan terhadap kades, dan perangkat desa,”benar kami melakukan panggilan terhadap Kades dan perangkat desa hari ini,”Singkat Reza tanpa mau membeberkan materi pemanggilan lebih lanjut karena masih baru masuk tahap penyidikan.

Dari pantauan awak media Beritalima.com sebanyak 5 orang sudah hadir diKejaksaan Negeri Situbondo, diantaranya adalah Kades Demung, Sekdes, Bendahara, Kaur keuangan, Kepala dusun Kepala dusun Sembiring dan Kepala dusun ketah. (Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *