Soal Perpres BRIN, Mulyanto: Jokowi Harus Tertib Adminstrasi dan Hukum

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Jokowi harus tertib administrasi dan hukum terkait usaha pembentukan lembaga baru tersebut.

“Ini sudah hampr satu tahun sejak BRIN dibentuk. Namun, sampai hari ini Perpres belum juga terbit Jokowi. Padahal, Pemerintah yang berjanji Perpres tentang Kelembagaan BRIN tersebut segera terbit. Target itu meleset dan dibuat target baru, menjadi Maret 2020. Kenyataannya, sekarangt sudah berakhir semester II/2020, Perpres itu belum juga muncul,” jelas Mulyanto.

Dalam keterangan tertulis kepada Beritalima.com, Sabtu (26/9) siang, Mulyanto kembali mengingatkan Pemerintahan Jokowi, Perpres BRIN itu merupakan amanah UU No: 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek.
Pasal 48 ayat (1) tertulis, untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.

Dan, pada ayat (2) dan (3) dijelaskan, Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

“Ini tidak lazim. RAPBN 2021 untuk Kemenristek/BRIN sudah disetujui Komisi VII DPR RI. Artinya, rencana anggarannya sudah tersedia tapi justru kelembagaan dan SDM lembaga ini yang belum jelas. Pemerintah serius apa tidak membentuk BRIN?” tanya mantan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi era Presiden SBY ini.

Dikatakan, para peneliti senior banyak yang bertanya, apakah karena terkait klausul Dewan Pengarah BRIN yang ex-officio dari Ketua/anggota Dewan Pengarah BPIP,sehingga Perpres kelembagaan BRIN, sampai hari ini masih terkatung-katung. “Muncul keresahan mengenai ketidakjelasan eksistensi lembaga litbang mereka di masa depan,” imbuh Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini.

Ditambahkan, keterlambatan ini mencerminkan Pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya. Padahal kepada masyarakat Pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai mesin penggerak pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

“Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya,” desak Mulyanto.

Seperti diketahui, sebagaimana amanat UU. No. 11/2019 tentang Sisnas Iptek, Pemerintah bermaksud menggabungkan seluruh lembaga litbang dalam lingkup Kemenristek menjadi satu lembaga terintegrasi dari invensi sampai inovasi, yakni BRIN.

Namun tidak sedikit peneliti yang menolaknya. Begitu juga struktur BRIN yang dikabarkan memiliki Dewan Pengarah, yang secara ex-officio dijabat oleh ketua atau anggota Dewan Pengarah dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP0. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait