Sumardi ; Achmad Zaini Bukan Anggota Peradin

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Tarmizi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenai Yunus Nafik Direktur PT. ADI, yang kuasa hukumnya Achmad Zaini.

Hal itu disampaikan Ketua Korwil Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jatim, Sumardi, SH., MH dan Ketua Dewan Kehormatan Peradin Jatim. Fran Lutfi Rachman, SH atas operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2017, telah membuat kaget kalangan advokat.

Karena banyak pihak menanyakan keterlibatan dari advokat Achmad Zaini yang konon kabarnya anggota Peradin.

“Setelah kami telusuri dan melihat foto dari advokat Achmad Zaini dipastikan bukan advokat anggota Peradin yang berdomisili di Surabaya. Peradin berharap agar KPK terus memberantas tuntas kasus korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut ditegaskan Ketua Korwil Peradin Jawa Timur, menyatakan bahwa Peradin sebagai organisasi advokat dan organisasi perjuangan selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas profesi advokat, karena dengan adanya advokat Peradin yang berkualitas akan menghindari praktek mafia peradilan di pengadilan, kejaksaan dan kepolisian.

“Jadi kita keberatan kalau Akhmad Zaini ini dikatakan anggota Peradin. Dan jelas jelas dia itu anggota Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia, red),” lanjut dia. Keberatan ini juga diamini oleh Dewan Kehormatan Peradin.
(RR)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *