Tabrak Pembatas Jalan 1 Meninggal, Kapolres Pamekasan Himbau Warga Begini!

  • Whatsapp
Saat Laka tunggal terjadi di Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, itu Mini Bus L 1320 yang dikemudikan oleh FS( 35), Alamat Desa Bulai, Kecamatan Galis, dan meninggal dunia

PAMEKASAN, Beritalima.com| Angka kecelakaan lalu lintas terhitung mulai dari bulan Januari-April 2023, semakin tinggi di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Bahkan sampai terjadi kecelakaan maut dan berjatuhan banyak korban jiwa rata-rata saat berkendara banyak yang kurang sadar diri dan tidak taat terhadap rambu-rambu lalu-lintas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana mengatakan, tingginya angka kecelakaan disebabkan padatnya lalu lintas serta tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Juga kurangnya kesadaran diri bagi penguna jalan baik itu roda empat dan roda dua lebih-lebih mereka yang mengalami laka lantas dan menyebabkan korban jiwa rata-rata tidak menggunakan helm.

“Oleh sebab itu kami selalu mewanti- wanti dan melakukan sosialisasi pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta kepada pengendara roda 2 menggunakan Helm kepada pengguna jalan lalu lintas dengan ,”ucap kepada Beritalima.com l Rabu(13/05/2023), siang.

Kapolres Pamekasan juga menyampaikan laka tunggal yang terjadi di Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, itu Mini Bus L 1320 yang dikemudikan oleh FS( 35), Alamat Desa Bulay, Kecamatan Galis, dan meninggal dunia tersebut diduga mengemudi terlalu tinggi hingga hilang keseimbangan dan menabrak pembatas Jalan.

“Saat itu jalan bebas, lurus dan beraspal, pagi hari, pandnagn bebas, cuaca gerimis, situasi arus lalin sedang. Untuk sementara kasus ini masih kita dalami lebih dalam lagi,”jelasnya.

AKBP Satria Permana menguraikan, dari hasil olah TKP pengemudi kendaraan Mini Bus L 1320 NM saat melaju dari arah utara ke selatan oleng ke kanan menabrak pot pembatas jalan hingga si supir meninggal dunia.

“Untuk kerugian materil di taksir Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah). Petugas Unit Laka lantas mendatangi TKP, pengaturan lalu lintas, melakukan olah TKP secara cermat dan teliti, mengevakuasi kendaraan serta mengamankan sebagai barang bukti ke kantor Unit Laka Lantas, mendata saksi di TKP untuk penyelidikan lebih lanjut,”tutupnya.

Penulis: (An/Editor Gizzo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait